• Login
Bacaini.id
Thursday, February 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bareskrim Polri Periksa PT Afi Farma Kediri Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

ditulis oleh
3 November 2022 05:12
Durasi baca: 2 menit
Aktivitas di kantor PT Afi Farma Kediri. foto: istimewa

Aktivitas di kantor PT Afi Farma Kediri. foto: istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa produsen farmasi PT Afi Farma di Jalan Mauni No. 8 Kota Kediri. Perusahaan obat ini diduga memproduksi obat sirop Paracetamol yang mengandung senyawa perusak ginjal.

Pemeriksaan yang berlangsung pada hari Selasa, 2 November 2022 di lokasi produksi PT Afi Farma berlangsung mulai pagi hingga malam hari. Petugas keamanan pabrik tak mengizinkan awak media untuk masuk dan menutup pintu gerbang rapat-rapat.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada satupun pernyataan dari PT Afi Farma terkait pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri. Demikian pula para karyawan yang mestinya dipulangkan pada sore hari tidak tampak keluar dari pintu gerbang pabrik.

PT Afi Farma dinyatakan terbukti memproduksi produk sirup Paracetamol yang mengandung senyawa perusak ginjal. Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM.

“Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma) dan supplier bahan baku,” kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam siaran pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 November 2022 malam.

Sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik terlebih dahulu mengamankan barang bukti berupa sampel hasil laboratorium dari pasien-pasien gagal ginjal di sejumlah daerah di Indonesia. Selanjutnya penyidik melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi jenis sirop.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penyidik Bareskrim Polri berangkat pada Selasa malam menuju Kediri untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma.

Dinkes Tidak Tahu

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr. Fauzan Adima, M.Kes. mengaku tidak mengetahui aktivitas pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri kepada PT Afi Farma di Kediri. Menurutnya pengawasan obat menjadi kewenangan penuh BPOM.

“Kalau Dinkes hanya berwenang pada fasilitas kesehatan seperti apotik dan rumah sakit,” kata Fauzan saat dikonfirmasi, Rabu malam, 2 November 2022.

Fauzan memastikan sampai saat ini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Kota Kediri. Kasus ini telah membunuh 159 anak di Indonesia hingga tanggal 31 Oktober 2022.

Hasil pemeriksaan BPOM menemukan bahan cemaran perusak ginjal yakni propilen glikol yang melebihi ambang batas keamanan pada obat sirop, sehingga memicu pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk.

Penulis: Hari Tri Wasono

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: afi farmaBPOMgagal ginjal akutKediriobat sirop
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Ini Pembahasan Presiden Prabowo dengan Konglomerat Kakap

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

  • Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

    Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In