• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Karantina Pertanian Surabaya Musnahkan Benih Impor Ilegal

ditulis oleh Editor
28 October 2022 09:24
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, SURABAYA – Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan 61 item komoditas pertanian berupa benih dan biji asal luar negeri yang masuk secara ilegal ke Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk melindungi sumber daya alam pertanian.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, benih atau biji merupakan komoditas pertanian yang memiliki risiko tinggi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Hal dapat mengancam pertanian Indonesia khususnya di Jatim.

“Pemusnahan adalah tindakan terakhir yang kami ambil, untuk perlindungan sumber daya alam pertanian kita,” kata Cicik melalui keterangan pers, Kamis, 27 Oktober 2022.

Menurut Cicik, walaupun karena alasan administratif, namun pemusnahan tetap dilakukan karena sebagian besar berupa benih tanaman dengan resiko besar membawa OPTK.

“Jadi tindakan tegas harus kita berlakukan,” imbuhnya.

Koordinator Karantina Tumbuhan, Iman Suryaman menyampaikan bahwa pemusnahan dilaksanakan di Kantor Instalasi Karantina Hewan yang berada di Tandes pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Iman menyebutkan jenis OPTK yang dimusnahkan yaitu benih anggur asal India yang berpotensi membawa OPTK A1 Golongan I atau jenis yang belum ada di Indonesia. Diantaranya adalah Pantoea aglomerans, Pseudombenihonas syringae pv. Syringae, Alfalfa Mosaic Alfamovirus (AMV), Carnation Ringspot Dianthovirus (CRSV).

“Komoditas pertanian yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan di seluruh wilayah kerja kami,” ujar Iman.

Menurut Iman, ada sebanyak 61 jenis komoditas pertanian ini berasal dari barang tentengan yang dibawa penumpang di Bandara Juanda Surabaya, Abdul Rahman Saleh Malang dan kargo serta paket kiriman di Kantor Pos Kediri.

Selain itu, sampel arsip juga dimusnahkan karena positif terinfeksi OPTK gologan bakteri cendawan dan nematode pada komoditas benih kubis, lobak, sawi putih, jagung, gandum, bawang bombai dan bawang putih dengan total kurang lebih seberat 35 kilogram.

Untuk jenis OPTK yang ditemukan diantaranya Pantoea stewartii, Pseudomonas syringae pv malicola, Pseudomonas viridflava, Ditylenchus dipsaci, Ditylenchus destructor, Aphelencoides beseyi, Peronosclerospora philippinensis, Peronosclerospora sorghi, Tilletica indica, Tilletica tritici dan Ustilago nuda.

Lebih lanjut Iman menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan karena pemiliknya tidak dapat melengkapi Surat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan).

“Komoditas pertanian yang dimusnahkan berasal dari 20 negara, diantaranya dari Australia, Inggris, Saudi Arabia dan Portugal,” sebut Iman.

Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menegaskan jika pemilik/kuasanya melanggar aturan karantina maka dapat dijerat dengan hukum pidana.

“Tugas kami bukan hal yang mudah karena melawan bioterorisme yang tak kasat mata. Menjaga kelestarian hayati Indonesia bukan hanya tugas pejabat karantina namun juga menjadi kewajiban masyarakat,” jelas Bambang.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: badan karantina pertanianjawa timursurabaya
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

Petugas mengevakuasi korban ke RSUD dr Soedomo Trenggalek

Penemuan Mayat di Dam Cangkring Trenggalek, Wildan Ditemukan Bersama Motor di Dasar Bendungan

Resort overwater villa di Maladewa yang memperbolehkan turis mengonsumsi alkohol

Maladewa 100 Persen Muslim, Tapi Turis Bebas Minum Alkohol? Ini Sistem Uniknya

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In