• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

5 Tahun Dipelihara, King Kobra Gigit Pawangnya Hingga Tewas

ditulis oleh Editor
23/10/2022
Durasi baca: 2 menit
566 6
0
5 Tahun Dipelihara, King Kobra Gigit Pawangnya Hingga Tewas

Ular king kobra yang mengigit Triadi Atmono, pawangnya hingga meninggal dunia. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Imam Rokhani warga Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek tewas digigit ular. Pawang ular itu meregang nyawa setelah dipatok king kobra peliharaannya.

Kasatpol PP Kabubaten Trenggalek, Triadi Atmono menjelaskan, setelah digigit ular jenis king kobra, korban sempat dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk mendapat perawatan intensif.

“Awalnya korban berniat menganti air minum di kandang ular. Saat tangannya dimasukan ke dalam kandang untuk mengganti air, ular tersebut langsung mengigitnya,” kata Triadi kepada Bacaini.id, Minggu, 23 Oktober 2022.

Menurutnya, setelah melihat tangannya digigit ular, korban langsung menghubungi adiknya untuk minta bantuan agar dibawa ke rumah sakit. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, pria 49 tahun itu sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Pukul 11.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” imbuh Triadi.

Triadi mengungkapkan setelah mendapat laporan dari adik korban, pihaknya langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi ular. Dia menyebutkan bahwa korban yang merupakan pawang ular ini memang memelihara dua ular jenis king kobra.

“Korban memelihara dua ular king kobra selama lima tahun. Ular yang mengigit korban kurang lebih sepanjang 4,5 meter,” ungkapnya.

Kini dua ular tersebut di amankan dikantor Satpol PP Trenggalek. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: damkar trenggaleksatpol pp trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

penggerebekan polisi Trenggalek

Berduaan dengan Janda, Oknum Polisi di Trenggalek Diperiksa Propam

oknum dprd kota blitar dinonaktifkan

Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

Komisi I DPRD Desak BKD Trenggalek Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

Komisi I DPRD Desak BKD Trenggalek Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

  • oknum dprd kota blitar dinonaktifkan

    Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15600 shares
    Share 6240 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Polres Blitar Kota Benarkan Polwannya Digerebek di Hotel Kota Batu

    571 shares
    Share 228 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist