Bacaini.id, SURABAYA – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Brantan) Surabaya melepas puluhan kontainer berisi produk hortikultura asal luar negeri. Ada 57 unit kontainer yang sempat ditahan sejak tanggal 27 Agustus hingga 30 September 2022.
Produk hortikultura tersebut terdiri dari cabai kering, klengkeng, jeruk, anggur dan apel yang berasal dari enam negera. Komoditas tersebut berasal dari China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand.
Dalam siaran pers dari Brantan yang diterima Bacaini.id, Sabtu, 1 Oktober 2022, pelepasan dilakukan secara serentak di tiga pelabuhan, yakni pelabuhan Belawan, Surabaya dan Tanjung Priok secara virtual di Jakarta.
“Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina dan dipastikan sehat dan aman. Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH),” kata Kepala Barantan, Bambang usai pelepasan kontainer, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Menurut Bambang, serangkaian pengujian keamanan pangan yang tepat telah dilakukan. Setelah terjamin aman untuk dikonsumsi, 57 unit kontainer yang tertahan pada akhirnya dilepas.
Komitmen Penyederhanaan Tata Niaga
Penahanan terhadap komoditas hortikultura yang dilakukan oleh Barantan telah memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Sehingga kedepannya, Bambang berharap setiap pemasukan produk hortikultura dapat dilengkapi dengan RIPH.
“Semoga kejadian penahanan ini tidak berulang dan sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo), Barantan akan tetap melaksanakan Permentan 05/2022,” tegas Bambang.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih menyampaikan bahwa tindakan merilis atau melepas komoditas yang tertahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementan melalui Barantan dalam menjalankan Paket Ekonomi XV.
Paket Ekonomi XV sendiri merupakan arahan dan Instruksi Presiden RI dalam penyederhanaan tata niaga ekspor dan impor. Selain itu, hal ini juga menjadi komitmen dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5/2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE).
Pelepasan terhadap komoditas hortikultura asal luar negeri juga telah sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan antara Ombudsman dengan Direktur Jenderal Hortikultura tanggal 22 September 2022, Produk Hortikultura yang sudah memenuhi uji Laboratorium, selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban RIPH.
“Kami berkomitmen dalam melaksanakan tusi perkarantinaan yakni dalam mencegah masuk, keluar dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina serta pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan,” jelas Cicik.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen dalam penerapan efektifitas dan efisiensi pelayanan di pelabuhan sekaligus memberikan jaminan hukum terhadap pelayanan perkarantinaan.
“Ini menjadi hal vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 57 unit kontainer yang dilepas secara keseluruhan berisi 1.940 ton komoditas hortikultura impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Belawan Sumatera Utara.**