Bacaini.id, KEDIRI – Seorang pria berinisial AS warga Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Ngancar. Pria berusia 40 tahun itu telah melakukan tindak pidana penganiayaan karena membacok temannya sendiri.
Kapolsek Ngancar, AKP Priyo Eko Hariono mengatakan, korban pembacokan adalah teman pelaku bernama Prabowo (53) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
“Korban dan pelaku ini saling kenal. Penganiayaan terjadi karena ada kesalahpahaman tentang pembicaraan keduanya melalui Whatsapp (WA),” kata AKP Priyo, Rabu, 28 September 2022.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian penganiayaan itu bermula pada saat pelaku pulang bekerja. Pelaku tidak langsung pulang ke rumah dan mampir ke rumah temannya di Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar.
Saat di rumah temannya itu, korban ternyata juga berada di sana. Keduanya pun ngobrol di depan rumah. Ditengah obrolan, pelaku dan korban terlibat adu mulut. Korban yang terlihat emosi tiba-tiba melayangkan pukulan kepada pelaku.
Mendapat pukulan itu, pelaku tidak terima dan berjalan menuju rumah temannya yang lain, tidak jauh dari lokasi kejadian. Di situ pelaku mengambil sebilah parang yang disimpan di dalam kamar. Pelaku kemudian kembali ke lokasi kejadian dan melakukan penganiayaan tersebut.
“Pelaku mengayunkan parang sebanyak tiga kali ke tubuh korban hingga mengalami sejumlah luka pada bagian pinggang samping kiri belakang, jempol tangan kiri dan perut,” sebutnya.
Korban yang berhasil kabur langsung dilarikan warga menuju RSUD SLG untuk menjalani perawatan medis. Selanjutnya warga melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngancar. Petugas langsung terjun ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah parang sepanjang 70 cm.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dia meminta korban untuk membuka blokir kontak WAnya. Saat penganiayaan terjadi, pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi dan bakal dijerat pasal UU Darurat no.12 thn 1951 psl 2 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira