Bacaini.id, NGANJUK – Peristiwa memilukan menimpa MA (7) seorang siswi kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Nganjuk. Bocah cilik itu menjadi korban pemerkosaan oleh LNH (11), tetangganya yang mirisnya juga masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 20 September 2022 saat MA tengah asyik bermain di lapangan desa tempat tinggalnya di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan atas terjadinya kasus pencabulan anak di bawah umur, pada Selasa, 20 September 2022 dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami bersama Unit PPA langsung melakukan pengecekan. Korban juga menjalani visum dari rumah sakit Bhayangkara dan kami damping karena korban mengalami trauma,” kata AKP I Gusti Agung Ananta, Selasa, 27 September 2022.
Kasatreskrim menjelaskan, kejadian tidak asusila tersebut bermula saat pelaku LNH bersama temannya MHT (9) sekaligus adik kelasnya yang duduk di bangku kelas 3 SD mengajak MA untuk bermain di lapangan kosong desa setempat sekitar pukul 14.00 WIB.
Tidak lama setelah sampai di TKP, tanpa alasan yang jelas pelaku menyuruh temannya untuk pergi mengambil air. Secara tiba-tiba pelaku menendang kepala korban dari belakang yang membuat korban seketika tersungkur dan pingsan. Saat itulah pelaku melakukan aksinya.
Beberapa menit kemudian, korban pun tersadar. Pelaku yang merasa takut langsung melarikan diri. Sedangkan korban pulang dalam kondisi kesakitan dan mengadukan kejadian yang baru saja dialaminya. Orang tua korban naik pitam dan langsung melaporkannya kepada polisi.
“Hari kedua setelah melakukan pengecekan korban, kami langsung mengamankan pelaku dan memeriksa saksi, termasuk teman pelaku,” terangnya.
Menurut AKP I Gusti, berdasarkan pemeriksaan, pelaku dan temannya sering melihat gambar ataupun video dewasa. Kasatreskrim juga mengungkapkan dugaan persekongkolan antara pelaku dan temannya, sehingga mengajak korban untuk bermain bersama di lapangan kosong.
“Ada dugaan, teman yang tiba-tiba disuruh mengambil minum itulah yang menghasut pelaku sehingga terjadilah tindak asusila tersebut,” ungkapnya.
Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Nganjuk. Peristiwa ini menjadi perhatian khusus dengan melibatkan beberapa pihak yang berkompeten untuk melakukan pendampingan, mengingat korban dan pelaku masih berusia di bawah umur.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira
Comments 1