Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri mengadakan pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor anak. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan jaminan perlindungan kepada anak.
Bertempat di Ruang Rapat DP3AP2KB, Selasa, 13 September 2022, Kepala DP3AP2KB Kota Kediri, Sumedi menjelaskan perlunya persamaan persepsi di satuan kerja terkait dalam rangka pencegahan sekaligus penanganan kekerasan pada anak.
“Kita perlu menyamakan persepsi, membangun sebuah sinergitas dan menjalin kerjasama yang harmonis antar instansi dan lembaga sehingga dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak bisa terlaksana dengan baik sekaligus bisa mengatasi permasalahan kekerasan pada anak,” jelas Sumedi.
Dalam pertemuan itu, Sumedi juga menyampaikan bahwa selama ini koordinasi memang sudah berjalan dengan baik, namun untuk peningkatan ke depan pihaknya mempersilahkan peserta dalam pertemuan untuk memberikan saran dan masukan.
Lebih lanjut, dengan dilakukannya pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan, baik dalam bentuk MoU, naskah maupun peraturan Walikota.
“Pertemuan hari ini semoga bisa membawa dampak positif dan rencana tindak lanjut yang goalnya nanti bisa membawa kebaikan dalam memberikan pelayanan-pelayanan bagi anak-anak, terutama korban kekerasan,” tandasnya.
Sementara itu, Heri Nurdianto dari Yayasan Perlindungan Anak Kediri sebagai narasumber menuturkan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan memiliki hak-hak khusus yang harus dipenuhi.
Disebutkan Heri, hak khusus itu diantaranya mendapat pelayanan yang cepat dan responsif, mendapatkan rehabilitasi baik secara fisik, psikis maupun sosial, mendapatkan bansos, mendapatkan jaminan keberlanjutan pendidikan, mendapatkan pendampingan dan mendapatkan hak restitusi.
“Bantuan sosial bagi anak korban kekerasan sudah dilaksanakan Dinas Sosial, khususnya bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Alhamdulillah juga sudah beberapa kali memberikan bantuan sosial kepada anak-anak korban kekerasan,” ungkap Heri.
Dalam kesempatan tersebut Heri mengatakan, masukan dari lintas sektor bisa menjadi penyemangat dan pelecut untuk mengadakan pertemuan berkelanjutan sehingga tercipta goal, yaitu peningkatan pelayanan terhadap pemenuhan hak-hak anak.
Selain itu, jika semua layanan yang ada di Kota Kediri sinergis dan kolaboratif maka akan terwujud kepentingan yang terbaik bagi anak-anak, khususnya korban kekerasan.
“Perlu adanya sinkronisasi, kolaborasi dan kerjasama bareng yang berkelanjutan. Semoga dari pertemuan ini lahir naskah kerjasama atau MoU yang melibatkan stakeholder yang hadir pada hari ini. Lebih jauh kerjasama dan sinergitas dalam upaya perlindungan anak sebagai korban dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
Lebih lanjut, Heri juga menyampaikan apabila ditemukan kasus kekerasan pada anak, maka bisa langsung dilaporkan ke pusat-pusat layanan pengaduan tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota, P2TP2A / DP3AP2KB, YLPA, Peksos Kemensos (Dinas Sosial), satgas PPA di 46 Kelurahan dan satgas PPA tingkat kecamatan serta klinik pendidikan (TKP dalam sekolah).
“Peran pendamping atau penyedia layanan sangat penting sekali untuk memutuskan langkah yang diambil, jadi ketika ada korban yang melapor atau ketika menangani kasus di tingkat bawah diharapkan bisa mengambil keputusan yang tepat,” pungkasnya.**