• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Limbah Tambak Udang di Bangkalan Merusak Sawah Warga

ditulis oleh Editor
22/08/2022
Durasi baca: 2 menit
553 6
0
Limbah Tambak Udang di Bangkalan Merusak Sawah Warga

Kondisi sawah milik warga yang tercemar limbah tambak udang. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Lahan pertanian warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan tak lagi subur hingga tidak bisa ditanami kembali. Penyebabnya adalah adanya resapan air atau aliran limbah tambak udang milik PT Bintarama.

Salah satu warga, Mastur mengatakan tiga hektar sawah miliknya kini tidak bisa ditanami padi karena tercemar air asin. Kondisi yang meresahkan ini tidak hanya terjadi padanya, tetapi juga warga yang lain.

“Sawah saya hampir tiga hektar tidak dapat ditanami, ya karena tercemar air asin itu,” kata Mastur, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurutnya, sejak 33 tahun beroperasi, tambak udang seluas 11 hektar tersebut sudah bertahun-tahun mencemari lingkungan persawahan. Sampai saat ini, warga merasa belum ada itikad baik dari pihak PT Bintarama selaku pemilik tambak udang. Bahkan sejak awal, warga juga tidak pernah mendapatkan dampak positif dari keberadaan tambak tersebut.

“Katakanlah kita dapat kompensasi atau semacam bantuan karena sawah kita yang rusak, tapi nyatanya memang sama sekali tidak pernah,” ungkapnya.

Sebelumnya, rombongan anggota Komisi A DPRD Bangkalan pun melakukan sidak di PT. Bintarama. Sidak dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat yang merasa industri tersebut telah mencemari lingkungan, terutama area persawahan.

“Ternyata benar, sawah penduduk tercemar air asin. Lahan mereka jadi rusak dan tidak bisa ditanami lagi,” kata salah satu anggota komisi A DPRD Bangkalan, Ahmad Syafik.

Syafik menceritakan jika permasalahan ini sudah lama meresahkan warga setempat. Namun pihaknya baru menerima aduan sehingga langsung melakukan sidak.”Di sana kami menyampaikan keluhan warga yang punya sawah di sekitar lokasi tambak. Sawah mereka tidak bisa ditanami,” ujarnya.

Politisi PPP itu juga menduga, PT. Bintarama tidak memperbaharui izin usahanya. Sebab, saat ditanya, pihak perusahaan tidak bersedia menunjukkan berkas dengan berbagai macam alasan.

“Kenapa saya katakan begitu, karena ketika saya minta berkasnya, ada saja alasannya,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pihak PT. Bintarama yang tak menyebutkan namanya membenarkan jika ada anggota DPRD Bangkalan datang ke kantornya. Pria itu menjelaskan bahwa PT. Bintarama adalah perusahaan tambak udang tertua dan pertama di Madura. Namun saat ditanya mengenai izin berusaha, dia memang tidak mau memberikan komentar. “Kalau soal itu (izin usaha) saya no komen,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Moh. Zaini mengungkapkan jika berkas izin usaha PT. Bintarama sudah lengkap. Meski demikian industri budidaya udang ini memang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pihaknya juga sudah meminta agar PT. Bintarama segera membuat IPAL agar tidak mencemari lahan pertanian warga.

“Kami sarankan IPAL-nya segara diurus dan juga harus ada kompensasi kepada masyarakat yang terdampak,” singkat Zaini.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalanlimbah tambak udangPemkab BangkalanPT Bintarama
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tradisi Adu Betis di Sulawesi: Cara Menguji Ketangguhan Laki-laki

Tradisi Adu Betis di Sulawesi: Cara Menguji Ketangguhan Laki-laki

Pengusutan Korupsi Pokir DPRD Provinsi Jatim Kembali Menggelinding, Siapa yang Berikutnya Terjaring?  

Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar

Tahun 2025, Bisnis Sound Horeg di Blitar Masih Menggiurkan

Bupati Trenggalek Sikapi Fatwa Haram Sound Horeg dengan Aturan Jelas

  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15410 shares
    Share 6164 Tweet 3853
  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16592 shares
    Share 6637 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist