• Login
Bacaini.id
Monday, April 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Seorang Jaksa Ditangkap Polisi Setelah Diduga Cabuli Bocah Sesama Jenis

ditulis oleh
18 August 2022 20:07
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: unsplash

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: unsplash

Bacaini.id, JOMBANG – Kepolisian Resort Jombang menangkap oknum pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro di sebuah hotel Jalan Gus Dur Jombang, Kamis dini hari, 18 Agustus 2022. Dia dilaporkan menyekap dan mencabuli bocah laki-laki karena mengidap kelainan seksual.

Penangkapan oknum jaksa berinisial AH ini dilakukan pukul 02.30 WIB. Kapolres Jombang AKBP Mohamad Nur Hidayat mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban ke polisi. “Selanjutnya tim Reserse melakukan pencarian dan menemukan anak itu di salah satu kamar penginapan,” kata Nur Hidayat.

Saat ini polisi masih mendalami kasus itu dengan melibatkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Jombang dan telah melakukan visum serta olah TKP. Hasilnya akan dilaporkan ke Polda Jatim.

Polisi juga sudah melakukan klarifikasi kepada kejaksaan untuk memastikan identitas pelaku. Saat ini oknum jaksa tersebut masih diamankan di Mapolres Jombang.

Informasi yang dihimpun Bacaini.id menyebutkan jaksa tersebut menjabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Langsung Dicopot

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan penangkapan anggotanya tersebut oleh Polres Jombang. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiyati melalui rilisnya mengatakan pelaku ditangkap di Hotel Sentra, Candi Mulyo, Jombang.

Mia menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum jaksa tersebut. “Kita secara tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut,” ujarnya.

Meski masih dalam penyelidikan, Mia memastikan jika jaksa tersebut telah dicopot dari jabatannya di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Mia juga akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum jaksa tersebut.

Kejaksaan tidak akan melindungi jaksa tersebut dari perbuatan tercelanya. Mia memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya. “Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya,” katanya.

Menurut kronologis yang diterima, AH, sang oknum jaksa, dilaporkan warga menyekap seorang bocah di sebuah hotel. Laporan ini ditindak lanjuti polisi yang melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun di dalam kamar hotel.

Bocah tersebut diduga telah dicabuli oleh AH. “Awalnya ada laporan warga soal penyekapan. Saat diselidiki ternyata benar, bahwa ada anak laki-laki di hotel tersebut dan diduga dilakukan pencabulan sesama jenis,” ungkapnya.

Penulis: Syailendra
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bojonegorojaksajombangpencabulan sesama jenis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat meninjau banjir di sela giat Bunga Desaku di Kecamatan Mumbulsari

Banjir Rendam Jalan Mumbulsari, Pemkab Jember Soroti Pendangkalan Sungai

Mbak Wali dan Gus Qowim Silaturahmi ke Pondok Pesantren

NasDem Pertanyakan Urgensi Penyertaan Modal Pemkab Kediri, Soroti Suntikan ke Bank Jatim

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In