Bacaini.id, KEDIRI – Jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencapai 319 pasangan. Mereka mayoritas terpaksa menikah karena hamil di luar nikah.
Berdasarkan data PA Kabupaten Kediri, sepanjang Januari hingga Agustus 2022 jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi nikah mencapai 319 pasangan. Mereka adalah pasangan muda yang hamil di luar nikah dan belum memenuhi syarat usia minimal untuk menikah.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik mengatakan permintaan dispensasi kawin ini mayoritas datang dari calon mempelai berusia 15-17 tahun. Tontonan pornografi dituding menjadi penyebab utama terjadinya kehamilan tersebut. “Faktor penyebab adanya dispensasi kawin ada empat, yakni hukum adat, ekonomi, pendidikan dan teknologi. Di Kabupaten Kediri faktor yang mendominasi adalah teknologi,” kata Munasik kepada Bacaini.id, Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurut Munasik, pandemi juga menjadi faktor pendukung banyaknya dispensasi nikah. Seperti diketahui, saat pandemi mendera, kegiatan anak lebih longgar, sekolah pun digelar secara daring dengan menggunakan ponsel. Kemudian di luar keperluan sekolah, mereka bisa membuka konten lain, termasuk konten yang tidak pantas.
“Artinya, pandemi menjadi penyokong anak lebih banyak memegang ponsel karena nungkin faktor kejenuhan juga, sehingga mereka membuka konten lain termasuk yang tidak pantas. Sayangnya kemudian ada dari mereka yang pada akhirnya mempraktekan,” terangnya.
Munasik menambahkan, peningkatan permintaan dispensasi nikah ini mulai muncul setelah adanya Amandemen Undang – Undang usia nikah, di mana syarat menikah bagi perempuan harus berusia minimal 19 tahun. “Sebelum adanya amandemen, dalam waktu satu tahun di kami hanya melayani permintaan dispensasi kawin kurang dari 20 pasangan,” pungkasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira