Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024. Kenaikan ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja petugas dan kualitas pelaksanaan pemilu.
Dibanding honor yang diterima pada pelaksanaan pemilu 2019 dan pilkada 2020, kenaikan honor pemilu 2024 cukup lumayan. Berikut adalah daftar honor yang akan diterima petugas badan ad hoc sesiai SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022:
Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 sebagai berikut:
1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang;
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.
Kebutuhan Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan pemilu tahun 2024 sebesar Rp8.061.085.734.000. Dalam DIPA KPU tahun 2022 telah teralokasi anggaran sebesar Rp2.452.965.803.000, sehingga KPU mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5.608.119.931.000.
Penulis: HTW
Tonton video: