• Login
Bacaini.id
Friday, January 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ancam Jurnalis ke Penjara, Dewan Pers Minta RUU KUHP Direvisi Lagi

ditulis oleh
15 July 2022 19:18
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi penjara. Foto: unsplash

Ilustrasi penjara. Foto: unsplash

Bacaini.id, SURABAYA – Dewan Pers menuntut pemerintah menghapus 8 pasal yang menjerat kebebasan pers dalam RUU KUHP. Revisi tersebut membuka jalan untuk menyeret jurnalis ke meja hijau akibat pemberitaan.

Dalam siaran pers yang diterima Bacaini.id siang tadi, Dewan Pers telah lama menyampaikan keberatan atas 8 pasal tersebut. Namun dalam draft final RUU KUHP permintaan untuk menghapus poin tersebut tetap diabaikan.

“Dewan Pers menyampaikan catatan kepada Ketua DPR terhadap sejumlah pasal yang ternyata sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final,” tulis siaran pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra, Jumat, 15 Juli 2022.

Dewan Pers menekankan bahwa karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan. Pelanggaran terhadap etika jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi UU, hendaknya terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas dan tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan DPR semata.

Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir, 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan. RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat ‘pasal karet’, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada.

Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar dilakukan penghapusan pada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan pasal 2 UU Pers 40/1999 tentang Pers yang berbunyi  ‘Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum’.

Pasal-pasal tersebut adalah :

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
  • Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013022/PUU-lV/2006;
  • Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARIJS DIHAPUS karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;
  • Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
  • Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
  • Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
  • Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
  • Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik;
  • Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Dewan Pers berharap agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.

Penulis: Novira Kharisma

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dewan persjurnaliskebebasan persRUU KUHP
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi koran Harian Rakyat dan aktivitas propaganda PKI pada era DN Aidit dan Njoto menjelang Pemilu 1955

Agitasi, Propaganda, dan Media Massa: Strategi PKI Menjadi Partai Rakyat 1955

Early Warning System (EWS) di Kabupaten Trenggalek yang terpasang di wilayah rawan longsor dan banjir dilaporkan tidak berfungsi maksimal

Bahaya Mengintai! Separuh EWS di Trenggalek Rusak di Daerah Rawan Longsor

Ilustasi emas Antam. Foto: istimewa

Harga Emas Naik, Antam Tembus Rp3,48 Juta per Gram

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In