• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Baru, Polda Jatim Periksa SMA SPI Kota Batu

ditulis oleh Editor
13/07/2022
Durasi baca: 2 menit
526 5
0
Kasus Baru, Polda Jatim Periksa SMA SPI Kota Batu

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat diwawancara usai olah TKP. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, BATU – Terdakwa pelecehan seksual kepada anak didik, Julianto Eka Putra kesandung masalah baru. Pendiri SMA SPI Kota Batu itu dilaporkan atas perkara dugaan eksploitasi ekonomi anak yang kini bahkan telah diselidiki.

Jajaran aparat Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah TKP di SMA SPI Kota Batu, Rabu, 13 Juli 2022. Proses penyelidikan yang melibatkan tim inafis tersebut berlangsung selama lima jam dan baru selesai sekitar pukul 13.27 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan dalam pemeriksaan itu total ada 12 titik yang menjadi objek olah TKP. Kedua belas titik itu rata-rata merupakan unit usaha milik sekolah yang diduga mempekerjakan para muridnya tanpa kesepakatan dalam operasionalnya.

”Dalam pemeriksaan kami juga menghadirkan dua dari total enam orang saksi korban, juga ada pengacara atau kuasa hukum dari kedua belah pihak,” terang Kombes Pol Dirmanto usai olah TKP, Rabu, 13 Juli 2022.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan 12 unit usaha tersebut diantaranya berupa fasilitas wahana, hotel, kantor marketing, toko dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan nama-nama siswa tahun 2008-2010.

”Di semua titik itu menjadi tempat anak-anak ini (korban) dipekerjakan. Semua hasil penyelidikan ini akan dilakukan gelar klarifikasi di Mapolda,” ungkap Kombes Pol Totok.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Kuasa Hukum Saksi Korban, Kayat Harianto menambahkan bahwa dalam perkara ini, bentuk eksploitasi anak yang dilakukan adalah menjalankan sejumlah unit usaha tanpa bayaran.

Padahal, sejak awal tidak ada kesepakatan apapun antara siswa dan sekolah terkait hal ini. Menurut Kayat, dugaan eksploitasi ekonomi ini terjadi pada tahun 2008 sampai 2010.

”Sebagai contoh kasus, waktu ada tamu yang datang, anak-anak itu langsung disuruh berhenti belajar dan disuruh melayani para tamu, dan itu berlaku di semua unit usaha. Mereka dijanjikan bayaran senilai Rp100 ribu, tapi ternyata tidak dibayar, alasannya uangnya ditabungkan,” jelas Kayat.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus eksploitasi ekonomi anakPendiri SMA SPI Kota Batupolda jatim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist