• Login
Bacaini.id
Sunday, April 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Baru, Polda Jatim Periksa SMA SPI Kota Batu

ditulis oleh Editor
13 July 2022 15:31
Durasi baca: 2 menit
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat diwawancara usai olah TKP. Foto: Bacaini/A.Ulul

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat diwawancara usai olah TKP. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, BATU – Terdakwa pelecehan seksual kepada anak didik, Julianto Eka Putra kesandung masalah baru. Pendiri SMA SPI Kota Batu itu dilaporkan atas perkara dugaan eksploitasi ekonomi anak yang kini bahkan telah diselidiki.

Jajaran aparat Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah TKP di SMA SPI Kota Batu, Rabu, 13 Juli 2022. Proses penyelidikan yang melibatkan tim inafis tersebut berlangsung selama lima jam dan baru selesai sekitar pukul 13.27 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan dalam pemeriksaan itu total ada 12 titik yang menjadi objek olah TKP. Kedua belas titik itu rata-rata merupakan unit usaha milik sekolah yang diduga mempekerjakan para muridnya tanpa kesepakatan dalam operasionalnya.

”Dalam pemeriksaan kami juga menghadirkan dua dari total enam orang saksi korban, juga ada pengacara atau kuasa hukum dari kedua belah pihak,” terang Kombes Pol Dirmanto usai olah TKP, Rabu, 13 Juli 2022.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan 12 unit usaha tersebut diantaranya berupa fasilitas wahana, hotel, kantor marketing, toko dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan nama-nama siswa tahun 2008-2010.

”Di semua titik itu menjadi tempat anak-anak ini (korban) dipekerjakan. Semua hasil penyelidikan ini akan dilakukan gelar klarifikasi di Mapolda,” ungkap Kombes Pol Totok.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Kuasa Hukum Saksi Korban, Kayat Harianto menambahkan bahwa dalam perkara ini, bentuk eksploitasi anak yang dilakukan adalah menjalankan sejumlah unit usaha tanpa bayaran.

Padahal, sejak awal tidak ada kesepakatan apapun antara siswa dan sekolah terkait hal ini. Menurut Kayat, dugaan eksploitasi ekonomi ini terjadi pada tahun 2008 sampai 2010.

”Sebagai contoh kasus, waktu ada tamu yang datang, anak-anak itu langsung disuruh berhenti belajar dan disuruh melayani para tamu, dan itu berlaku di semua unit usaha. Mereka dijanjikan bayaran senilai Rp100 ribu, tapi ternyata tidak dibayar, alasannya uangnya ditabungkan,” jelas Kayat.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus eksploitasi ekonomi anakPendiri SMA SPI Kota Batupolda jatim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Muhammad Harun Al Rasyid, pengusaha peternakan dan pemerhati industri pangan nasional

Peternak Rakyat di Persimpangan Perjanjian Dagang

“Surga Kecil di Pedesaan”, Strategi Pensiun Merdeka di Desa

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu Panglima TNI dan purnawirawan di Kemenhan Jakarta

Menhan Sjafrie Bahas Konstitusi Bersama Panglima dan Purnawirawan TNI

  • Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

    Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Sembonyo Trenggalek 2026: Ribuan Warga Ikuti Ritual Syukur Nelayan Prigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In