Bacaini.id, SIDOARJO – Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), tersangka kekerasan seksual di Pondok Pesantren Sidiqiyah Jombang terancam hukuman 12 tahun penjara. Rencananya tersangka akan menjalani persidangan di Surabaya untuk menjaga keamanan.
Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan mengatakan MSAT akan dikenakan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. “Tersangka ini akan kami dakwakan dengan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 Ayat 2 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Sofyan di Rutan Medaeng, Jumat 8 Juli 2022, seperti ditulis tribratanews.jatim.polri.go.id.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kejaksaan akan segera melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Dia berharap dalam proses persidangan nanti akan bisa membuktikan dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan MSAT.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menjelaskan alasan pelaksanaan persidangan di PN Surabaya. Menurutnya hal ini terkait kondusifitas persidangan. Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk memindah tempat persidangan.
Atas pertimbangan tersebut, Ketua MA RI menunjuk PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa M Subchi bin M Muchtar Mu’thi.
Penulis: HTW
Tonton video: