Bacaini.id, KEDIRI – Seorang pria berinisal J, warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kediri. Pria berusia 45 tahun itu terbukti menghamili keponakannya saat ditinggal ibunya bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Uji Langgeng mengatakan terbongkarnya perbuatan bejat yang dilakukan oleh J berawal saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Karena mengalami kecelakaan, orang tua korban mengantarnya ke rumah sakit. Saat itulah dokter mengatakan bahwa korban dalam keadaan hamil,” kata Iptu Uji, Selasa, 5 Juli 2022.
Mendengar hal itu, orang tua korban pun kaget. Benar saja, saat ditanya, remaja berusia 15 tahun itu akhirnya mengaku jika pamannya J yang telah melakukan aksi bejat itu kepadanya. Tak terima dengan apa yang menimpa anaknya, orang tua korban pun melaporkannya ke Unit PPA Polres Kediri.
“Orang tuanya langsung mengajak korban untuk melapor ke unit PPA Polres Kediri,” imbuhnya.
Setelah mendengar keterangan dari korban, petugas unit PPA Polres Kediri langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya dan langsung menggelandang pria itu ke Mapolres Kediri.
Ironis, di hadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 sampai tahun 2022. Pelaku melakukan aksi itu dirumahnya sejak saat ibu korban merantau ke luar negeri.
“Karena ibunya kerja di luar negeri, selama itu korban ikut pelaku. Sepulang dari rantauan, anaknya mengalami kecelakaan, akhirnya baru terbongkar,” terang Iptu Uji.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat itu dilakukan pada saat korban sedang tidur. Pelaku masuk ke kamar lalu tidur di samping korban. Kemudian pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
“Untuk saat ini pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Novira