• Login
Bacaini.id
Thursday, June 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Distributor Ciu Bekonang di Kediri Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
16 June 2022 13:33
Durasi baca: 2 menit
Tersangka sekaligus barang bukti yang diamankan di Mapolres Kediri Kota. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Tersangka sekaligus barang bukti yang diamankan di Mapolres Kediri Kota. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap peredaran miras ilegal antar provinsi. Hasilnya, polisi mengamankan satu tersangka bersama barang bukti 4.200 liter ciu Bekonang.

Polisi meringkus Ali Muslih beserta barang bukti di gudang penyimpanan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pria 47 tahun itu berperan sebagai distributor miras jenis ciu Bekonang.

“Pelaku ini sempat menjadi buron dan khirnya berhasil diamankan,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi di Mapolres Kediri Kota, Kamis, 16 Juni 2022.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir bernama Edi Susanto, di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Kurir tersebut terjaring razia dan kedapatan membawa empat jerigen serta 12 botol ciu di mobilnya. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggerebek gudang penyimpanan ciu tersebut.

Agar tidak mencurigakan, miras ilegal tersebut disimpan di sebuah ruangan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai panti pijat tuna netra.

“Di gudang itu anggota kami menyita 139 yang masing-masing berisi 30 liter miras,” ungkapnya.

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku barang bukti miras tersebut berasal dari Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Selain di Kediri, tersangka juga mengedarkan ciu bekonang di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Tersangka menjalani bisnis ini sejak dua bulan terakhir. Miras diedarkan secara online dan diantar dengan jasa kurir,” jelas AKBP Wahyudi.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis. Menurutnya, penerapan pasal berlapis untuk perdagangan miras ini merupakan yang pertama kali di Kota Kediri.

“Sebelumnya hanya dijerat tipiring. Dengan aturan ini diharapkan menjadi tonggak terhadap kasus peredaran miras di Kota Kediri sehingga membuat para pelaku jera,” tandasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pengguna media sosial terjebak rabbit hole algoritma dan konten ekstrem di layar ponsel

Rabbit Hole Algoritma Media Sosial: Tragedi Remaja Italia Bongkar Cara AI Manipulasi Pikiran

Ilustrasi tampilan media sosial dan simbol algoritma digital

Algoritma Media Sosial Digugat, Seorang Ibu Tuntut Meta dan Tiktok usai Anak Bunuh Diri

Forum Majelis Kaum Muda NU Mataraman di Ndalem Ageng Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo membahas Maklumat 26 jelang Munas-Konbes NU 2026

Maklumat 26 KMNU Diluncurkan Jelang Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Kediri, ini Isinya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In