• Login
Bacaini.id
Tuesday, June 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Alasan Klasik, Ikon Pusaka Tulungagung Belum Masuk Cagar Budaya

ditulis oleh Editor
14 June 2022 17:55
Durasi baca: 2 menit
Prosesi jamasan pusaka Tombak Kyai Upas, salah satu ikon pusaka di Tulungagung. Foto: Bacaini/Syailendra

Prosesi jamasan pusaka Tombak Kyai Upas, salah satu ikon pusaka di Tulungagung. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Salah satu ikon pusaka di Tulungagung, tombak Kyai Upas belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Hal ini disebabkan karena penelitian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) belum bisa dilakukan.

Selama ini, pusaka Tombak Kyai Upas hanya boleh dikeluarkan dari tempat penyimpanannya saat prosesi jamasan sebagai tradisi yang dilakukan setiap satu tahun sekali.

Koordinator BPCB Jatim Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Hariyadi mengatakan berdasarkan data yang ada, Tulungagung memiliki sebanyak 417 benda peninggalan sejarah yang dikelola oleh BPCB Jawa Timur.

Dari jumlah 417 itu sudah ada beberapa yang dinyatakan sebagai cagar budaya. Disebutkannya antara lain ada delapan arca dwarapala pembatas kota, prasasti lawadan, 129 koleksi arkeolog, lima candi dan tiga gua.

“Selain itu masih ada sekitar 100 benda bersejarah yang dikelola oleh Pemkab Tulungagung,” kata Hriyadi kepada Bacaini.id, Selasa, 14 Juni 2022.

Hariyadi menjelaskan, sedangkan 100 benda bersejarah yang dikelola oleh Pemkab Tulungagung semuanya belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Mirisnya, salah satunya adalah pusaka Tombak Kyai Upas yang merupakan bagian dari ikon pusaka di Tulungagung.

“Pusaka Tombak Kyai Upas itu, kepemilikanya sudah berada ditangan Pemkab Tulungagung. Setiap tahunnya, pusaka itu juga dilakukan jamasan, tapi sayangnya sampai saat ini belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya,” terangnya.

Menurut Hariyadi, alasan belum ditetapkannya Tombak Kyai Upas sebagai benda cagar budaya sangat klasik. Karena juru pelihara melarang untuk membawa keluar pusaka itu selain pada prosesi jamasan.

“Sedangkan dari TACB tidak bisa melakukan penelitian ketika proses jamasan, karena butuh waktu yang cukup lama. Maka dari itu, saya meminta kepada Pemkab Tulungagung untuk memperhatikan hal ini,” ungkapnya.

Hariyadi juga menambahkan bahwa Tulungagung memiliki benda bersejarah yang sangat lengkap. Mulai dari benda masa pra sejarah, peninggalan Hindu-Budha, peninggalan Islam hingga benda peninggalan kolonial.

“Yang paling tua adalah peninggalan pra sejarah yakni penemuan tengkorak wajakensis. Diperkirakan sudah ada sejak 890 Masehi dan baru ditemukan pada tahun 1888 oleh peneliti dari luar negeri,” imbuhnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cagar budayaPemkab Tulungagungpusaka tombak kyai upas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi perbedaan tampilan wajah carb face dan protein face akibat pola konsumsi karbohidrat dan protein

Carb Face vs Protein Face, Apa Pengaruh Makanan ke Wajah?

Satpol PP Tulungagung merazia 47 pelajar yang nongkrong di warung kopi saat jam sekolah

Pelajar Tulungagung Dilarang di Warkop, Terjaring Razia Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Bubur Suro khas Nusantara, tradisi kuliner Muharram dari suku Sasak dan masyarakat Madura

Bubur Suro Nusantara: Tradisi Muharram Sasak dan Madura

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In