• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyelundupan 20 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Malang

ditulis oleh Editor
7 June 2022 19:57
Durasi baca: 2 menit
Penyelundupan 20 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Malang

Polisi menunjukkan barang bukti sabu seberat 20 kilogram dari dua orang pelaku. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Polresta Malang Kota membongkar jaringan bandar besar pengedar narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku berinisial SKD (47) dan JMD (30) asal Bontang, Kalimantan Timur diamankan beserta barang bukti sabu seberat 20 kilogram.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, jaringan bandar besar yang berperan sebagai kurir tersebut diamankan di Jalan Letjen S. Parman pada Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat itu keduanya baru saja sampai di Kota Malang, atas perintah seorang pria berinisial R (DPO) untuk membawa sabu yang akan dikirim ke Samarinda. Kalau berhasil, mereka akan dapat imbalan,” kata Kombes Pol Buher, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Selasa, 7 Juni 2022.

Sayangnya, aksi itu akhirnya berhasil digagalkan sesaat sebelum keduanya akan berangkat menuju Surabaya, dari sebuah hotel di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Mobil pelaku yang dicegat polisi akhirnya diperiksa. Di dalam mobil tersebut, polisi mendapati sebanyak 20 plastik klip besar berisi sabu serta uang tunai senilai ratusan ribu rupiah.

“Penggagalan penyelundupan sabu seberat 20 kilogram ini setara dengan menyelamatkan 200-250 jiwa. Atas perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.

Kombes Pol Buher menambahkan jika penangkapan dua pelaku tersebut merupakan hasil perkembangan perkara yang sebelumnya dilakukan jajaran Satresnarkoba. Saat itu, polisi menangkap pengedar narkoba berinisial MR (44) asal Pasuruan.

MR kedapatan memasang ranjau berisi sabu di jalan bypass Pandaan, Pasuruan. Dalam interogasinya, pelaku mengaku masih menyimpan barang haram lain di rumah kontrakan miliknya di Gempol, Pasuruan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan sembilan bungkus plastik aluminium berisi sabu, dua lembar plastik aluminium, satu timbangan elektrik sertasatu unit alat pres plastik dengan total barang bukti sabu seberat satu kilogram.

“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika ini. Agar jera, kami akan berkoordinasi dengan jaksa dan pihak pengadilan untuk menghukum pelaku dengan hukuman paling tinggi,” tandasnya.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jaringan bandar narkotikapolresta malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pembuangan limbah ayam ke sungai brantas

Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Warga Jombang Diperiksa Polisi

kejari trenggalek

Kejari Trenggalek Jadi Wali Anak Berstatus Rentan, Kok Bisa?

Politik Pencitraan Menteri Pangan

Politik Pencitraan Menteri Pangan

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist