Bacaini.id, MALANG – Polresta Malang Kota membongkar jaringan bandar besar pengedar narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku berinisial SKD (47) dan JMD (30) asal Bontang, Kalimantan Timur diamankan beserta barang bukti sabu seberat 20 kilogram.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, jaringan bandar besar yang berperan sebagai kurir tersebut diamankan di Jalan Letjen S. Parman pada Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat itu keduanya baru saja sampai di Kota Malang, atas perintah seorang pria berinisial R (DPO) untuk membawa sabu yang akan dikirim ke Samarinda. Kalau berhasil, mereka akan dapat imbalan,” kata Kombes Pol Buher, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Selasa, 7 Juni 2022.
Sayangnya, aksi itu akhirnya berhasil digagalkan sesaat sebelum keduanya akan berangkat menuju Surabaya, dari sebuah hotel di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Mobil pelaku yang dicegat polisi akhirnya diperiksa. Di dalam mobil tersebut, polisi mendapati sebanyak 20 plastik klip besar berisi sabu serta uang tunai senilai ratusan ribu rupiah.
“Penggagalan penyelundupan sabu seberat 20 kilogram ini setara dengan menyelamatkan 200-250 jiwa. Atas perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Kombes Pol Buher menambahkan jika penangkapan dua pelaku tersebut merupakan hasil perkembangan perkara yang sebelumnya dilakukan jajaran Satresnarkoba. Saat itu, polisi menangkap pengedar narkoba berinisial MR (44) asal Pasuruan.
MR kedapatan memasang ranjau berisi sabu di jalan bypass Pandaan, Pasuruan. Dalam interogasinya, pelaku mengaku masih menyimpan barang haram lain di rumah kontrakan miliknya di Gempol, Pasuruan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan sembilan bungkus plastik aluminium berisi sabu, dua lembar plastik aluminium, satu timbangan elektrik sertasatu unit alat pres plastik dengan total barang bukti sabu seberat satu kilogram.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika ini. Agar jera, kami akan berkoordinasi dengan jaksa dan pihak pengadilan untuk menghukum pelaku dengan hukuman paling tinggi,” tandasnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira