• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mekanisme Penghapusan Tenaga Honorer Belum Jelas

ditulis oleh
7 June 2022 19:54
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi PNS. Foto: topcareer.id

Ilustrasi PNS. Foto: topcareer.id

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri bersiap menghapus tenaga honorer yang bekerja di semua instansi pemerintah. Hingga kini ketentuan pemutusan hubungan kerja yang menyangkut para tenaga honorer belum jelas.

Asisten Walikota Kediri Bidang Administrasi Umum, Nur Muhyar mengatakan Pemerintah Kota Kediri tengah melakukan persiapan penghapusan tenaga honorer. Sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, tenaga honorer resmi dihapuskan pada 28 November 2023 mendatang.

“Kami sudah menyurati tiap instansi untuk melakukan mapping (pemetaan) tenaga honorer yang bekerja,” kata Nur Muhyar kepada Bacaini.id, Selasa, 7 Juni 2022.

Sesuai instruksi tersebut, keberadaan tenaga honorer tidak akan ada lagi di seluruh instansi pemerintah. Tenaga kerja di lingkungan pemerintah hanya akan diisi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, para tenaga honorer diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan menjadi tenaga PPPK. Kesempatan ini hanya berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Lantas bagaimana jika tidak lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK. Pemerintah daerah diminta menyusun langkah strategis penyelesaian mereka hingga batas waktu tanggal 28 November 2023. “Penyelesaian ini yang masih belum jelas mekanismenya, karena juklaknya belum turun dari pusat,” kata Nur Muhyar.

Nur Muhyar menambahkan, khusus untuk tenaga pengemudi, kebersihan dan satuan pengamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Sumber Bacaini.id di internal Pemkot Kediri menyebut hingga saat ini teknis penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah belum diatur secara tegas. Pemerintah pusat hanya mengeluarkan edaran penghapusan hingga batas akhir November 2023. “Apakah kemudian tenaga honorer ini dialihkan statusnya menjadi pihak ketiga atau diberhentikan belum diatur secara teknis,” katanya.

Namun dia berharap mekanisme tersebut tidak menghilangkan hak bekerja para tenaga honorer. Sebab bagaimanapun mereka telah mengabdi dan membantu tugas pemerintahan selama bertahun-tahun. “Harapannya hanya pergantian status tenaga kerja saja, tidak lagi ikut pemerintah,” pungkasnya.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pemkot kediritenaga honorer
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

Pete makanan kampung dijual sebagai luxury ingredient di supermarket Eropa

Pete Makanan Kampung Jadi Luxury Ingredient di Eropa, Harganya Tembus Rp600 Ribu per Kg

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In