• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jual Hewan Kurban, Peternak di Kediri Harus Lapor Dulu

ditulis oleh Editor
07/06/2022
Durasi baca: 2 menit
538 5
0
Jual Hewan Kurban, Peternak di Kediri Harus Lapor Dulu

Petugas DKPP Kabupaten Kediri periksa kesehatan kambing untuk kurban. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Kabupaten Kediri menjadi salah satu sentra penghasil hewan ternak di Indonesia masuk urutan ketujuh di Jawa Timur. Sehingga dalam momen tertentu, Kabupaten Kediri menjadi supplier hewan ternak untuk daerah lain, seperti menjelang Idul Adha saat ini.

Ditengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri akan menerapkan sejumlah regulasi baru, salah satunya dengan adanya rencana perpanjangan masa penutupan pasar hewan.

Kepala DKKP Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih mengatakan, agar para peternak tetap dapat menyuplai hewan ternak untuk kebutuhan kurban, pihaknya akan mengeluarkan surat kesehatan untuk syarat jual beli hewan ternak.

“Sebelum menjual hewan ternaknya, peternak diwajibkan lapor ke gugus desa setempat yang kemudian akan ditindaklanjuti petugas lapangan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan,” kata Tutik kepada Bacaini.id, Selasa, 7 Juni 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, lanjutnya, jika hewan tersebut dinyatakan sehat, maka peternak akan diberikan surat kesehatan hewan (SKKH) sehingga dapat menjual hewan ternaknya.

Menurut Tutik, SKKH tersebut akan berlaku selama 1×24 jam, karena meski masa inkubasi penyakit ini selama 14 jam, namun penularan wabah PMK yang sangat cepat, menjadi salah satu pertimbangan tersendiri.

“Regulasi ini juga berlaku untuk penjualan antar kecamatan, kalau akan menjual hewan ternak ke kecamatan lain tetap harus lapor dulu ke gugus tugas kecamatan,” terangnya.

Disebutkannya, populasi hewan ternak di Kabupaten Kediri secara keseluruhan mencapai jumlah 230.000 ekor. Sementara yang siap digunakan untuk hewan kurban sebanyak 9.000 ekor.

“Jumlah ini bisa mencukupi kebutuhan di Kabupaten Kediri dan juga di wilayah-wilayah lain,” pungkasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dkpp kabupaten kediriidul adhakabupaten kediripemkab kediripenyakit mulut dan kuku
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tajemtra Jadi Bukti Warga Jember Tak Pernah Lelah Berjuang

Tajemtra Jadi Bukti Warga Jember Tak Pernah Lelah Berjuang

Jepang menciptakan parfum aroma kepala bayi

Jepang Ciptakan Parfum Aroma Kepala Bayi Untuk Redakan Stres

Lepas Peserta Tajemtra 2025, Bupati Fawait Ingatkan Jangan Tinggalkan Salat

Lepas Peserta Tajemtra 2025, Bupati Fawait Ingatkan Jangan Tinggalkan Salat

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15502 shares
    Share 6201 Tweet 3876
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    716 shares
    Share 286 Tweet 179

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist