Bacaini.id, KEDIRI – Kabupaten Kediri menjadi salah satu sentra penghasil hewan ternak di Indonesia masuk urutan ketujuh di Jawa Timur. Sehingga dalam momen tertentu, Kabupaten Kediri menjadi supplier hewan ternak untuk daerah lain, seperti menjelang Idul Adha saat ini.
Ditengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri akan menerapkan sejumlah regulasi baru, salah satunya dengan adanya rencana perpanjangan masa penutupan pasar hewan.
Kepala DKKP Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih mengatakan, agar para peternak tetap dapat menyuplai hewan ternak untuk kebutuhan kurban, pihaknya akan mengeluarkan surat kesehatan untuk syarat jual beli hewan ternak.
“Sebelum menjual hewan ternaknya, peternak diwajibkan lapor ke gugus desa setempat yang kemudian akan ditindaklanjuti petugas lapangan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan,” kata Tutik kepada Bacaini.id, Selasa, 7 Juni 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, lanjutnya, jika hewan tersebut dinyatakan sehat, maka peternak akan diberikan surat kesehatan hewan (SKKH) sehingga dapat menjual hewan ternaknya.
Menurut Tutik, SKKH tersebut akan berlaku selama 1×24 jam, karena meski masa inkubasi penyakit ini selama 14 jam, namun penularan wabah PMK yang sangat cepat, menjadi salah satu pertimbangan tersendiri.
“Regulasi ini juga berlaku untuk penjualan antar kecamatan, kalau akan menjual hewan ternak ke kecamatan lain tetap harus lapor dulu ke gugus tugas kecamatan,” terangnya.
Disebutkannya, populasi hewan ternak di Kabupaten Kediri secara keseluruhan mencapai jumlah 230.000 ekor. Sementara yang siap digunakan untuk hewan kurban sebanyak 9.000 ekor.
“Jumlah ini bisa mencukupi kebutuhan di Kabupaten Kediri dan juga di wilayah-wilayah lain,” pungkasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira