Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Puluhan calon perangkat Desa/Kecamatan Boyolangu, Tulungagung melakukan unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Tulungagung, Senin, 2 Juni 2022. Mereka menuntut pihak Inspektorat mengusut dugaan indikasi kecurangan dalam penjaringan perangkat desa.
Massa aksi datang ke Kantor Inspektorat Tulungagung dengan lembaran-lembaran ungkapan kegelisan puluhan calon perangkat Desa Boyolangu yang gagal mengisi formasi Pemerintah Desa (Pemdes) Boyolangu. Dalam aksi tersebut, satu persatu calon perangkat juga dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat terkait aduan dugaan kecurangan dalam penjaringan perangakat desa.
Koordinator Aksi, Aan Ariswanto mengungkapkan bahwa di dalam penjaringan perangkat Desa Boyolangu terdapat 55 calon, sedangkan formasi yang dibutuhkan hanya untuk empat jabatan saja. Ujian penjaringan dilakukan oleh panitia pada 19 Mei 2022 lalu.
“Kami merasa selama proses penjaringan perangkat desa ada dugaan kecurangan. Mulai dari pendaftaran calon perangkat yang diundur tanpa ada pemberitahuan, nilai hasil ujian, hingga adanya kebocoran soal,” ungkap Aan.
Menurutnya, salah satu dugaan kecurangan yang paling terlihat adalah pada hasil nilai ujian. Calon perangkat yang tidak lolos hanya mendapatkan nilai dibawah 70, sedangkan calon perangkat yang lolos mendapatkan nilai hampir sempurna, antara 90 dan 98.
Dugaan diperkuat dengan adanya calon perangkat yang lolos ternyata memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa.
“Maka dari itu, kami melakukan aksi di depan Kantor Inspektorat, agar segera mengusut dugaan kecurangan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aan menyampaikan jika aksi yang dilakukan ini juga bertujuan memberikan dukungan secara moril kepada calon perangkat desa yang gagal, dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Semoga kejadian ini tidak terulang kembali di tempat lain,” imbuhnya.
Ditempat yang berbeda, Inspektur Pembantu (Irban) II, Inspektorat Tulungagung, Harmoko menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum mendapati adanya dugaan kecurangan dalam penjaringan perangkat Desa Boyolangu. Pasalnya, hari ini merupakan kali pertama pihaknya memeriksa pengadu atau calon perangkat desa yang gagal, terkait keluhan mereka selama mengikuti penjaringan perangkat desa.
“Karena jumlah pengadu itu banyak, maka kami harus melakukan memeriksa satu persatu. Untuk waktu pemeriksaan kami belum bisa memastikan,” jelasnya Harmoko.
Dikatakannya, sesuai dengan prosedur, pihak Inspektorat harus mengumpulkan data terlebih dahulu, mulai data administrasi dari panitia penjaringan, meminta keterangan para pengadu dan memeriksa panitia penjaringan.
Selama proses pemeriskaan, tahapan penjaringan perangkat desa juga tidak bisa dihentikan, karena hal itu bukan ranah dari Inspektorat.
“Beberapa hari lalu, kami juga sudah meminta data kepada panitia. Hari ini kami lakukan pemeriksaan ke pengadu. Setelah semua data terkumpul, maka kami akan lakukan penelahaan, apakah sudah memenuhi unsur adanya temuan kecurangan,” paparnya.
Harmoko menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah keluar, apakah itu nantinya hasil menunjukan adanya kecurangan atau tidak semua dikembalikan pada pengadu.
“Jika ternyata ditemukan adanya kecurangan, pengadu bisa melanjukan ke PTUN,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira