• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri dan OJK Bersinergi Basmi Investasi Bodong

ditulis oleh Editor
30 May 2022 20:47
Durasi baca: 2 menit
Rapat Koordinasi Tim Kerja SWI Daerah Kediri Tahun 2022. Foto: Ist

Rapat Koordinasi Tim Kerja SWI Daerah Kediri Tahun 2022. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Hingga saat ini masih banyak masyarakat awam terjebak dalam kasus investasi ilegal. Minimnya literasi masyarakat akan dunia investasi membuat sebagian besar dari mereka menjadi sasaran empuk berbagai bentuk praktik investasi bodong.

Adanya hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri adakan Rapat Koordinasi Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah Kediri Tahun 2022, di Kebon Rodjo Resto, Senin, 30 Mei 2022.

Kegiatan tersebut digagas dengan tujuan mencegah munculnya investasi ilegal di Kota Kediri serta mendukung misi Walikota Kediri yang keempat yakni mewujudkan Kota Kediri yang aman dan nyaman.

Kepala OJK Kediri, Bambang Hermanto mengungkapkan dalam kurun waktu 2018-2022 kerugian masyarakat akibat investasi ilegal, pinjol ilegal dan gadai ilegal mencapai Rp16,7 triliun.

“Kami merinci entitas bodong yang berhasil dihentikan Satgas Waspada Investigasi (SWI). Untuk tahun 2022 ini ada 48 investasi ilegal, 255 pinjol ilegal dan 5 gadai ilegal,” terang Bambang.

Dia juga menyebutkan ciri-ciri investasi bodong antara lain dengan menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama hingga public figure untuk menarik minat berinvestasi.

Selain itu, investasi bodong juga memikat dengan klaim tanpa risiko (free risk) serta legalitas yang tidak jelas. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming hasil tinggi, maka harus mengenali 2L atau Legal dan Logis.

“Legal berarti kenali dan pahami status perizinannya berupa badan hukum dan produknya. Lalu harus logis bahwa imbal hasil yang tinggi pasti memiliki resiko,” jelasnya.

Karena, OJK berhadap dapat melakukan pencegahan dan penanganan investasi bodong, pihaknya telah berupaya mengedukasi masyarakat melalui media massa serta mengumpulkan data melalui sistem waspada investasi. Terkait penanganan, OJK turut menggandeng OPD Kota Kediri, salah satunya Dinas Kominfo.

“Kominfo merupakan lembaga yang sangat strategis terkait penanganan investasi ilegal ini, antara lain melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat, pemblokiran, dan cyber patrol,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana menyatakan kesiapannya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dampak investasi ilegal melalui media publikasi yang dikelola Pemkot Kediri.

“Kominfo Kota Kediri saat ini mengelola media Pemkot Kediri. Oleh karena itu kami siap mendukung kinerja tim SWI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penanganan investasi ilegal sesuai Tupoksi,” terang Apip.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dinas kominfo kota kediriinvestasi ilegalOJK Kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas mengevakuasi korban ke RSUD dr Soedomo Trenggalek

Penemuan Mayat di Dam Cangkring Trenggalek, Wildan Ditemukan Bersama Motor di Dasar Bendungan

Resort overwater villa di Maladewa yang memperbolehkan turis mengonsumsi alkohol

Maladewa 100 Persen Muslim, Tapi Turis Bebas Minum Alkohol? Ini Sistem Uniknya

Ritual sakral Imlek Tuan Yuan Fan di meja bundar keluarga Tionghoa

Ritual Sakral Imlek yang Bikin Haru: Ada Kursi Kosong untuk Leluhur dan Ikan yang Tak Boleh Dihabiskan

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In