Bacaini.id, KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menandatangani MoU dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) terkait pendampingan hukum kepada jurnalis. Kerjasama ini meliputi edukasi, konsultasi hukum, hingga pendampingan perkara bagi jurnalis yang berperkara.
Ketua AJI Kediri Danu Sukendro mengatakan perlindungan hukum bagi jurnalis hingga sekarang masih lemah. Undang Undang nomor 40/1999 terbukti kurang memberi perlindungan hukum bagi kerja jurnalistik akibat lemahnya penerapan di lapangan.
“Masih banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan dengan UU Pers, justru diselesaikan melalui jalur pidana, dijerat pasal karet KUHP serta UU ITE,” katanya dalam kegiatan ‘Malam Ekspresi Kebebasan Pers’ di Aula Uniska Kediri, Jumat malam, 20 Mei 2022.
Selama tahun 2021, AJI mencatat sebanyak 43 kasus kekerasan dialami oleh jurnalis saat bekerja. Reporters Without Borders (RSF) merilis Indonesia mengalami penurunan indeks kebebasan pers. Tahun 2021 kemarin, Indonesia berada di urutan ke-113 dan tahun 2022 melebar ke urutan 117.
“Ironis, selama 24 tahun reformasi, kebebasan pers masih terbelenggu. Bahkan sudah menunjukkan pemberangusan seperti era Orde Baru, namun dengan pola yang lain,” kata Danu.
Danu berharap MoU dengan FH Uniska ini dapat memperkuat kapasitas advokasi jurnalis sehingga jurnalis bisa memaksimalkan perannya sebagai fungsi kontrol bagi penguasa.
Dekan Fakultas Hukum Uniska, Dr. Zainal Arifin, SH menyatakan dukungannya terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis. Menurutnya jurnalis bekerja sebagai mata dan perasaan masyarakat. Mereka hadir memenuhi hak masyarakat untuk tahu (right to know) atas situasi yang terjadi.
“Masyarakat biasa tidak bisa mengakses informasi untuk mengetahui. Karena itu diwakili oleh jurnalis. Media sebagai pencari informasi memiliki kebebasan pers yang menjadi dasar utama demokrasi,” ujar Zainal.
Karena itu Zainal berkomitmen untuk menguatkan perlindungan bagi jurnalis, mulai pelatihan advokasi hingga pendampingan hukum bagi jurnalis yang berperkara. “MoU ini harus diimplementasikan dalam program yang nyata untuk menberikan perlindungan hukum bagi jurnalis,” tambah penyusun desertasi tentang Hukum Pers ini.
Peringatan Kemerdekaan Pers
Memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kemerdekaan Pers Internasional, AJI Kediri bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Kediri dan Fakultas Hukum Uniska menggelar acara ‘Malam Ekspresi Kebebasan Pers’ di Aula Uniska. Sebanyak 200 penonton mengikuti perhelatan tersebut.
Acara diisi dengan tampilan musik, puisi, teatrikal, musikalisasi puisi dan pantomim hingga tengah malam. Diawali dengan penampilan grup musik Amoeba IAIN Kediri, dilanjutkan pembacaan puisi dan teatrikal.
Beberapa penampil antara lain Gusti dengan Sajak Orang Kelaparan karya Rendra, Teater Kanda, Teater Adab, Perjal Pare dan Nono EMJE, serta Teater Merah Putih. Tampilan tersebut menunjukkan kritik sosial dan keresahan atas penderitaan rakyat serta kemuakan atas sikap elit yang menyalagunakan kekuasaan. Serta sikap otoritarian yang memberangus sikap kritis.
Special performance Sang Saka juga membawakan lagu-lagu kritis yang menyentil perilaku koruptif politisi melalui lagu berjudul Tampak Merdeka, Janji, dan Maling Masa Kini. Perhelatan malam tadi ditutup dengan musikalisasi puisi RiantDaffa.
Penulis: HTW
Tonton video: