Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek ruas jalan di Tulungagung berulah. Pria berinisial AK ini sudah tiga kali mangkir saat mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Kejari Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka yang merupakan Direktur PT Kya Graha itu selalu beralasan sakit setiap kali pihak kejaksaan melayangkan surat panggilan pemeriksaan.
“Surat panggilan pertama hingga ketiga yang kami layangkan tidak mendapatkan respon kooperatif dari tersangka AK. Dia selalu mangkir dengan alasan sakit,” kata Agung kepada Bacaini.id, Selasa, 10 Mei 2022.
Agung menjelaskan, pemanggilan terhadap tersangka AK bertujuan untuk pemeriksaan tersangka sekaligus barang bukti tindak korupsi. Hal ini menjadi penting, agar kasus ini bisa segera dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Yang kami ketahui, saat ini tersangka AK sedang berada di Jakarta, karena surat keterangan sakit yang kami terima berasal dari rumah sakit yang ada di Jakarta,” jelasnya.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung ini mengungkapkan, karena sudah tiga kali mangkir, maka pihaknya akan segera melakukan upaya terakhir, dengan menjemput paksa tersangka AK.
“Secepatnya kami akan lakukan penjemputan paksa kepada tersangka AK,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa, tersangka AK, Direktur PT Kya Graha menjadi menjadi pelaksana proyek ruas jalan Dinas PUPR Tulungagung pada tahun 2018. Setidaknya ada empat ruas jalan yang kedapatan kelebihan bayar, yakni ruas jalan Jeli-Picisan, Boyolangu-Campurdarat, Tenggong-Purwodadi dan Sedang-Picisan.
Berdasarkan penghitungan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Selama proses hukum, tersangka melakukan pengembalian uang tersebut secara bertahap kepada Kejari Tulungagung.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira