• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

ASN Pemkot Kediri Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

ditulis oleh Editor
20 April 2022 19:49
Durasi baca: 2 menit
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. Foto: Ist

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. Foto: Ist

Bacaini.id, Kediri – ASN di lingkungan Pemkot Kediri dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2022. Aturan tersebut tercantum dalam SE Nomor 13 MenPAN RB Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443.

Aturan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. Meskipun sebelumnya, Wali Kota Kediri mengatakan, secara pribadi dirinya tidak mempermasalahkan jika kendaraan dinas dipakai untuk mudik agar sekaligus bisa dirawat. Namun keputusan terkait hal itu belum disampaikan karena memang masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

“Karena sudah turun aturan resmi melalui SE MenPAN RB, maka kita mengikuti. Dalam SE tersebut menyatakan dengan tegas bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik. Maka saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” tegas Abu Bakar, Rabu, 20 April 2022.

Lebih lanjut, dengan adanya kebijakan tersebut, Abu Bakar berharap para ASN di wilayah kerjanya bisa mematuhi aturan sesuai dengan SE MenPAN RB. Tentu saja, jika hal itu dilanggar maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Kami di daerah pasti berusaha agar aturan dari pemerintah pusat ditegakkan dan dipatuhi hingga ke jajaran bawah di Pemkot Kediri. Aturan ini sudah jelas dan kami akan melaksanakan sekaligus memastikan aturan tersebut dijalankan,” terangnya.

Abu Bakar menambahkan, terkait dengan wawancara dengan media sebelumnya, dia menegaskan bahwa aturan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran bagi ASN sudah dikatakannya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

“Hal itu sudah saya garis bawahi dan sekarang sudah turun aturannya seperti itu. Jadi sudah tidak perlu dijadikan polemik,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aturan mudik lebaranpemkot kediriramadan 2022
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi korban kekerasan. Foto: unsplash

Penganiaya Perempuan Berkebutuhan Khusus Hingga Meninggal Ditetapkan Tersangka

Adi Prayitno, pengamat politik. Foto: tangkapan layar YouTube @adi prayitno official.

Pembubaran Diskusi UGM, Pengamat Politik: Ada Yang Sulit Dipahami Masyarakat

Ilustrasi gerai Starbucks di Korea Selatan di tengah kontroversi promosi berbasis AI yang memicu boikot publik

Starbucks di Korea Selatan Diboikot Gegara Promo AI Singgung Tragedi Sejarah

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In