• Login
Bacaini.id
Wednesday, March 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bea Cukai Kediri Amankan Rokok Ilegal Senilai 900 Juta Rupiah

ditulis oleh Editor
12 April 2022 20:29
Durasi baca: 2 menit
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Total sebanyak 816 ribu batang rokok ilegal berhasil disita.

Kepala Kantor KPPBC, Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan operasi penindakan dilakukan oleh Tim Unit Intelijen dan Penindakan (Indak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri pada Rabu, 6 April 2022 kemarin.

Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok yang dimuat bus PO. Pahala Kencana trayek Madura-Banten.

“Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim Indak bergerak melakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di ruas Tol Kertosono-Ngawi KM. 648,” terang Sunaryo dalam rilis yang digelar hari ini, Selasa, 12 April 2022 di Aula KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, lanjutnya, tim mendapati BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan berbagai merek tanpa pita cukai sejumlah 4.080 slop setara dengan 816.000 batang yang dikemas dalam 51 karton.

“Perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816 ribu batang senilai Rp. 930.240.000 juta. Jika ini lolos, negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp 574.251.840 juta,” bebernya.

Para pelaku diduga melanggar UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dan Pasal 56 dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bea Cukai Kedirirokok ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Alat berat breaker dan ekskavator membersihkan material longsor di jalur nasional KM 16 Trenggalek-Ponorogo

Target 2 Hari, Jalur Trenggalek-Ponorogo di KM 16 Bisa Kembali Diakses Usai Longsor

Buah blewah segar berwarna jingga dengan serutan daging buah dalam mangkuk, kaya air dan vitamin, cocok untuk berbuka puasa

Kenapa Blewah Baik untuk Puasa? Ini Manfaat Kesehatannya

Mbak Wali Ingatkan Peran Keluarga Kepada PKK

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

    Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Mengejutkan Wawali Blitar Soal Refleksi 1 Tahun dan STMJ, Mengaku Tak Diundang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In