Bacaini.id, MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus satu orang sindikat pengedar narkoba kelas kakap di Kota Malang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,7 kilogram sabu dan ganja seberat 6,5 kilogram.
Pelaku berinisial PT (32), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang berhasil ditangkap setelah salah satu rekannya terlebih dulu diamankan polisi pada 5 Maret 2022. Diketahui, pelaku merupakan kurir kelas kakap dan bahkan baru saja bebas dari penjara sekitar tiga bulan yang lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) mengatakan, PT diringkus dirumahnya pada Selasa, 15 Maret 2022. Selain menangkap pelaku bersama barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan dua unit HP, satu kardus air mineral dan 1 kardus elektrik spray gun.
“Dari pengakuan pelaku, dia mendapat pasokan barang haram ini dari BG, yang saat ini berstatus DPO. Sindikat ini sudah mulai beraksi sejak bulan Desember tahun 2021 secara bertahap,” kata Buher, Rabu 23 Maret 2022.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan, pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2015. Dia dibui selama tujuh tahun dan bebas pada awal tahun 2022 kemarin.
Rupanya selama tiga bulan bebas dari penjara, pelaku tidak bisa lepas dari jerat sindikatnya. Dia masih tetap beroperasi dan kembali mengedarkan narkoba sekitar 400 gram dari total barang bukti seberat 9,2 kilogram yang berhasil diamankan polisi.
”Ini adalah sindikat pengedar di Jawa Timur. Mereka mendistribusikan narkoba lewat ekspedisi truk. Kami masih akan terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Danang.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira