Bacaini id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri membuka Rumah Restorative Justice Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota, Kediri. Rumah ini menjadi fasilitas hukum bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kasus secara damai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan restorative justice merupakan salah satu upaya memulihkan hak pelaku tindak pidana dengan melakukan perdamaian.
“Untuk penegakan hukum di Kejari Kota Kediri memang lebih mengedepankan hati nurani. Namun untuk restorative justice sendiri tentu saja ada syaratnya,” kata Novika kepada Bacaini.id, pada kegiatan yang dilakukan di Kantor Kelurahan Setonopande, Jumat, 17 Maret 2022.
Disebutkannya syarat tersebut diantaranya
1. jika pelaku belum pernah terlibat kasus pidana,
2. hukuman atas tindakan yang diperbuat tidak lebih dari lima tahun,
3. kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Selain itu kita tetap harus melihat keadilan yang ada di masyarakat. Artinya jika pelaku dan korban memang sudah sepakat untuk damai, kita bisa lakukan restorative justice,” imbuhnya.
Novika menjelaskan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Setonopande merupakan yang pertama kalinya ada di Kota Kediri. Karena pada awalnya penghentian penuntutan kasus yang dilakukan Kejari Kota Kediri dilaksanakan di Kelurahan Setonopande.
“Ada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua orang warga Kelurahan Setonopande. Pelaku dan korban berniat melakukan perdamaian, maka kita lakukan restorative. Artinya kita tidak melimpahkan perkara tersebut ke persidangan,” terangnya.
Lebih lanjut, Kajari Kota Kediri mengatakan setelah peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Setonopande, pihaknya akan membentuk satgas restorative justice. Satgas tersebut melibatkan pihak kejaksaan dan juga kelurahan.
“Kasitrantib akan dilibatkan di dalamnya. Nanti Rumah Restorative Justice juga akan dibuka di Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Pesantren. Jadi setiap kecamatan di Kota Kediri memiliki Rumah Restorative Justice,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Setonopande, Widyapurna Nur Huda merasa bangga dengan ditunjuknya Kelurahan Setonopande sebagai Rumah Restorative Justice di Kota Kediri.
“Kami berharap dengan Rumah Restorative Justice ini dapat membantu warga kami. Jika suatu saat nanti ada permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Huda.
Penulis: Novira