• Login
Bacaini.id
Wednesday, January 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ketum Partai Demokrat Kritik Aturan Dana Jaminan Hari Tua

ditulis oleh Editor
20 February 2022 19:11
Durasi baca: 2 menit
AHY saat Berkunjung ke Kabupaten Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

AHY saat Berkunjung ke Kabupaten Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik perubahan aturan dana jaminan hari tua (JHT). Aturan baru itu dinilai tidak adil dan tidak logis.

Ketua Umum Partai Demokrat itu menyinggung peraturan yang tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang menyebutkan dana JHT hanya bisa dicairkan saat berusia 56

AHY mengatakan dirinya telah menyerap aspirasi masyarakat, terutama serikat pekerja yang mengeluhkan adanya aturan baru tentang batasan usia pencairan dana JHT.

“Kemarin saya berdialog dengan serikat pekerja yang benar-benar mengeluhkan dan memohon pertolongan kepada kami partai Demokrat, agar peraturan tentang JHT yang juga kami anggap tidak adil dan tidak logis itu bisa dibatalkan,” ungkapnya saat berkunjung ke Bangkalan pada Minggu, 20 Februari 2022.

Selain itu, AHY juga menilai aturan baru tersebut sangat merugikan para pekerja di Indonesia. Sebab itu, pihaknya memberikan instruksi kepada Fraksi Partai Demokrat yang berada di DPR RI untuk menolak dan mendesak pemerintah agar membatalkan peraturan tersebut.

“Yang menjadi korban adalah para pekerja kita yang sudah susah payah. Itu kan uang mereka, itu hak mereka, kenapa ada yang menghalangi hak mereka? Kebijakan baru yang aneh menurut saya,” tandasnya.

Disinggung mengenai persiapan pencalonan presiden pada 2024 nanti, AHY mengaku masih fokus menyerap aspirasi dan berdialog dengan masyarakat. AHY tengah berupaya untuk lebih memahami masyarakat untuk Indonesia yang lebih baik lagi nantinya.

“Kami fokus itu saja dulu dan kami akan terus berjuang. Untuk (Pilpres) 2024 masih agak jauh,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hasani Zuber mengatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi Ketua Umum Partai Demokrat untuk mendesak pemerintah mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022.

“Jadi instruksi dari ketua umum, kami Fraksi Demokrat selalu mengikutinya dan kami menolak, sehingga aturan ini bisa dipertimbangkan ulang,” ujar Hasani Zuber.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Agus Harimurti Yudhoyonokabupaten bangkalanKetua Umum Partai DemokratPermenaker No 2 Tahun 2022
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Atap kantor kecamatan runtuh akibat gempa. Foto: bacaini/Abi kurniawan

Atap Kantor Kecamatan Dongko Runtuh, Tiga Pegawai Terluka Akibat Gempa Pacitan

Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In