Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tersangka dugaan kasus korupsi proyek pelebaran ruas jalan di Tulungagung kembalikan uang kerugian Negara. Meski demikian, kasus tersebut masih akan terus berlanjut.
Kasus dugaan korupsi proyek pelebaran ruas jalan Boyolangu-Campurdarat dan Jeli-Picisan Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018 tersebut menyeret Direktur PT KYA Graha.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo membenarkan bahwa tersangka berinisial AK telah mengembalikan uang kerugian negara. Jika ditotal secara keseluruhan, saat ini tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara mencapai Rp 2.003.895.888.
“Kalau hari ini, tersangka mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 327.986.465,” kata Agung kepada Bacaini.id, Jumat, 18 Februari 2022.
Agung menjelaskan, dari hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp 2.437.434.202. Artinya tersangka AK masih berkewajiban memenuhi sisanya sebesar Rp 433.538.314.
“Meskipun tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara, tidak membuat statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi berubah,” ujarnya..
Agung menambahkan pihaknya akan segera melengkapi dan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi proyek pelebaran ruas jalan di Tulungagung ini ke pengadilan. Hal ini bertujuan agar kasus dugaan korupsi ini bisa segera disidangkan.
“Minggu depan rencananya akan kami limpahkan ke pengadilan agar kasus ini bisa segera disidangkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Direktur PT KYA Graha sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan Dinas PUPR Tulungagung 2018. Pada pemeriksaan ketiga, Kejari Tulungagung menetapkan AK sebagai tersangka, Rabu, 9 Februari 2022 lalu.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Tulungagung tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan karena tersangka kooperatif. Atas perbuatannya, tersangka telah memenuhi unsur UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 dan UU nomor 3 tengang Tipikor.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira