• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tersangka Korupsi Jalan Tulungagung Kembalikan Uang 2 M

ditulis oleh Editor
18 February 2022 19:34
Durasi baca: 2 menit
Tersangka Korupsi Jalan Tulungagung Kembalikan Uang 2 M

Serah terima uang kerugian negara dugaan kasus korupsi pelebaran jalan di Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tersangka dugaan kasus korupsi proyek pelebaran ruas jalan di Tulungagung kembalikan uang kerugian Negara. Meski demikian, kasus tersebut masih akan terus berlanjut.

Kasus dugaan korupsi proyek pelebaran ruas jalan Boyolangu-Campurdarat dan Jeli-Picisan Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018 tersebut menyeret Direktur PT KYA Graha.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo membenarkan bahwa tersangka berinisial AK telah mengembalikan uang kerugian negara. Jika ditotal secara keseluruhan, saat ini tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara mencapai Rp 2.003.895.888.

“Kalau hari ini, tersangka mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 327.986.465,” kata Agung kepada Bacaini.id, Jumat, 18 Februari 2022.

Agung menjelaskan, dari hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp 2.437.434.202. Artinya tersangka AK masih berkewajiban memenuhi sisanya sebesar Rp 433.538.314.

“Meskipun tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara, tidak membuat statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi berubah,” ujarnya..

Agung menambahkan pihaknya akan segera melengkapi dan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi proyek pelebaran ruas jalan di Tulungagung ini ke pengadilan. Hal ini bertujuan agar kasus dugaan korupsi ini bisa segera disidangkan.

“Minggu depan rencananya akan kami limpahkan ke pengadilan agar kasus ini bisa segera disidangkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Direktur PT KYA Graha sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan Dinas PUPR Tulungagung 2018. Pada pemeriksaan ketiga, Kejari Tulungagung menetapkan AK sebagai tersangka, Rabu, 9 Februari 2022 lalu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Tulungagung tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan karena tersangka kooperatif. Atas perbuatannya, tersangka telah memenuhi unsur UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 dan UU nomor 3 tengang Tipikor.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus korupsi jalan di TulungagungKejaksaan Negeri Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

erupsi semeru

Keganasan Erupsi Semeru Tewaskan 208 Warga Lumajang

Tiga Tren Baru Anak Muda di Kediri, Jangan Ketinggalan

Tiga Tren Baru Anak Muda di Kediri, Jangan Ketinggalan

AJI Kediri Protes Intimidasi Petugas SPPG kepada Wartawan Saat Meliput Keracunan MBG

AJI Kediri Protes Intimidasi Petugas SPPG kepada Wartawan Saat Meliput Keracunan MBG

  • erupsi semeru

    Keganasan Erupsi Semeru Tewaskan 208 Warga Lumajang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Klemben yang Ditulis Tahun 1740

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist