• Login
Bacaini.id
Thursday, February 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perusakan Situs Bameswara Resmi Dilaporkan Polisi

ditulis oleh Editor
10 February 2022 19:43
Durasi baca: 2 menit
Situs peninggalan Raja Bameswara dirusak pihak tak bertanggungjawab. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Situs peninggalan Raja Bameswara dirusak pihak tak bertanggungjawab. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini,id, KEDIRI – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri bersama Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) melaporkan perusakan situs cagar budaya ke Polres Kediri. Pihaknya berharap pelaku perusakan bisa ditangkap.

Paska ditemukannya perusakan situs bersejarah di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Disparbud Kabupaten Kediri, DK4 dan Komunitas Pelestari Budaya resmi mengajukan laporan kepada pihak kepolisian.

Peninggalan sejarah dengan nomor registrasi 88 tahun 1996 berupa watu gilang yang merupakan peninggalan Raja Bameswara ditemukan rusak dan diduga dirusak tangan-tangan jahil tidak bertanggungjawab pada, Rabu, 9 Februari 2022, kemarin.

Kabid Sejarah Purbakala Disparbud Kabupaten Kediri, Yuli Marwanto mengatakan laporan ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Kediri dalam melindungi situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Kediri.

“Selain mengungkap pelaku perusakan, kita berharap ini bisa menjadi efek jera terhadap orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Karena merusak situs cagar budaya ini ada hukumnya,” kata Yuli saat mengajukan laporan di Polres Kediri, hari ini, Kamis, 10 Februari 2022.

Yuli juga mengimbau khususnya masyarakat Kabupaten Kediri untuk lebih sadar pentingnya menjaga situs cagar budaya sebagai peninggalan leluhur. Dia juga berharap kepada masyarakat yang di tempat tinggalnya ada situs cagar budaya untuk bersama-sama menjaga dan jangan sampai peninggalan bersejarah ini dirusak.

“Peninggalan bersejarah ini harusnya diteruskan kepada anak cucu karena memiliki makna dan pelajaran yang baik,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DK4 Kabupaten Kediri, Imam Mubarok mengatakan telah melengkapi berkas pelaporan yang ditujukan langsung kepada Kapolres Kediri.

“Sebagai bukti pendukung, kita sertakan foto-foto benda yang dirusak. Tidak mungkin benda itu kita bawa kesini,” kata Imam Mubarok.

Menurutnya, di lokasi keberadaan cagar budaya dengan nomor registrasi 88 tahun 1996 ini sudah dipasang garis polisi agar tidak tersentuh tangan-tangan orang tidak bertanggungjawab. Untuk selanjutnya, kasus ini menjadi kewenangan kepolisian. Pihaknya berharap kejadian ini tidak terulang dan menjadi pelajaran bersama bahwa pelestarian situs cagar budaya ini begitu penting.

“Yang jelas kita sudah melihat langsung ke lokasi dan sudah memenuhi berkas laporan. Kita tunggu nanti hasilnya seperti apa,” pungkasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten KediriDisparbud Kabupaten Kediripemkab kediriperusakan situs cagar budayaRaja Bameswara
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Ini Pembahasan Presiden Prabowo dengan Konglomerat Kakap

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

  • Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

    Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In