Bacaini.id, MALANG – Praktik judi sabung ayam di Kota Malang kalang kabut. Polresta Malang Kota berhasil mengendus dan menggerebek arena judi di sebuah lahan kosong di belakang rumah warga di Jalan Kedungkandang Timur.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menuturkan penggerbekan dilakukan pada Senin sore, 31 Januari 2022 lalu. Penggerebekan ini dilakukan atas adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang.
Anggota Satreskrim langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial NH, laki-laki 38 tahun selaku penyelenggara dan pemilik lahan yang dijadikan lokasi praktik judi sabung ayam.
”Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 ekor ayam jago aduan, keranjang ayam, kurungan ayam, arena sabung ayam, jam dinding, dadu, buku rekapan, uang tunai senilai 95 ribu rupiah dan 86 unit sepeda motor di lokasi kejadian,” terang AKBP Deny dalam konferensi pers, Rabu, 2 Februari 2022.
Dalam penggerebekan tersebut, para penjudi pun kalang kabut, kabur ke berbagai arah. Hasilnya, sepeda motor mereka juga tidak sempat dibawa lari dan ditinggal di lokasi kejadian.
”Saat kami datangi, mereka pada kabur. Jadinya yang kami amankan hanya pemilik lahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan jika saat ini pihaknya masih memburu semua pelaku perjudian dari identitas motor yang disita.
Tidak hanya itu, diduga praktik judi sabung ayam ini tidak hanya dilakukan di 1 titik, melainkan berpindah-pindah tempat.
”Kita sedang cari mereka dari motor yang kita sita dari lokasi kejadian. Kita lihat dulu peranan mereka apa saja. Saya harap mereka kooperatif, datang ke kantor untuk diproses,” tandasnya.
Atas penggerebekan ini, kini pemilik lahan sabung ayam NH akan diproses hukum dan dijerat Pasal 303 KUHP Ayat 1 ke 2E dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira