Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengembangkan penyidikan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dinas Sosial Kota Kediri. Kali ini penyidik menggeledah tiga rumah pendamping BPNT untuk mencari alat bukti korupsi yang merugikan negara Rp1,4 Milyar.
Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggeledah rumah para pendamping BPNT di tiga tempat. Masing-masing adalah kediaman Nurbaiti di Kelurahan Tosaren, Suratno di Kelurahan Manisrenggo, dan rumah Pipit di Kelurahan Pojok, Kota Kediri. “Mereka semua masih sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat kepada Bacaini.id, Senin, 31 Januari 2022.
Dari masing-masing rumah pendamping, penyidik menyita sejumlah barang bukti korupsi. Di antaranya dokumen terkait BPNT, laporan para pendamping dalam penyaluran BPNT, buku tabungan, dan flashdisk.
Barang-barang tersebut merupakan alat bukti yang menunjukkan terjadinya pemberian fee dari pihak rekanan Dinsos yang menyediakan barang kepada Kepala Dinas Sosial Pemkot Kediri, Triyono Kutut Purwanto. Modusnya, Triyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka meminta pengembalian pembayaran (cashback) kepada rekanan. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama seorang tenaga pendamping bernama Roro, dengan rincian cashback sebagai berikut:
Komoditas beras:
Fee Kepala Dinas Rp200 per kilogram; Pendamping Rp100 per kilogram
Komoditas telur:
Fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram
Komoditas kacang:
Fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram.
Sebelumnya penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah alat bukti di kantor Dinas Sosial dan rumah pribadi Triyono Kutut serta rumah Roro. Dari kantor Dinsos dan rumah pribadi Kutut, penyidik mengamankan tiga unit sepeda gunung yang diduga dibeli dari uang korupsi.
Penulis: HTW
Editor: Budi S.
Tonton video: