• Login
Bacaini.id
Tuesday, February 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Komnas PA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak Sekolah SPI di Kota Batu

ditulis oleh Editor
16 January 2022 23:48
Durasi baca: 2 menit
Suasana Sekolah SPI Kota Batu setelah pemiliknya jadi tersangka kasus kekerasan anak. Foto:Bacaini/A.Ulul

Suasana Sekolah SPI Kota Batu setelah pemiliknya jadi tersangka kasus kekerasan anak. Foto:Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, BATU – Di tengah proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JEP (49) tiba-tiba mengajukan gugatan praperadilan. Tindakan JEP ini dianggap kontroversial oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Pelaku kekerasan, pelecehan seksual dan eksploitasi pada anak didiknya itu melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menilai gugatan ini adalah hal kontroversial. Karena sejak ditetapkan menjadi tersangka, JEP tidak ditahan sama sekali karena dianggap kooperatif.

Namun pada akhirnya JEP malah menggugat Polda Jatim. Adanya gugatan ini, Arist menilai sikap JEP sudah tidak kooperatif. Dia mendesak Polda Jatim untuk tegas dalam memproses hukum yang bersangkutan.

Di sisi lain, Arist juga mendesak hakim agar menolak gugatan praperadilan tersebut. Penolakan gugatan praperadilan itu menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan puluhan anak yang menjadi korban atas kejahatan predator seksual.

”Semua ini demi nasib korban. Apalagi, kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana khusus. Oleh sebab itu, kami mendesak hakim menolak praperadilan tersebut,” tegas Arist, Minggu, 16 Januari 2022.

Lebih lanjut, Arist juga mengatakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Jumat, 14 Januari 2022, masih dalam proses pemeriksaan berkas dokumen perkara.

PN Surabaya akan menggelar sidang kasus ini secara maraton. Berikutnya, jawaban dari pihak Polda Jatim akan menjadi agenda sidang selanjutnya, Senin, 17 Januari 2022.  

Komnas PA berharap penjahat seksual bisa diberi hukuman setimpal. Pihaknya akan terus mengawal persidangan ini dengan meminta Ketua MA untuk menunjuk Tim pemantau persidangan Prapid. Begitu juga dari Polda Jatim untuk menghadirkan saksi ahli dalam perkara ini.

”Saya yakin hakim punya pertimbangan dan fokus untuk kepentingan anak. Kami harap hakim akan menolak praperadilan itu,” harapnya.

Seperti diketahui, JEP sebagai pendiri SMA ternama tersebut terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak didiknya. Tak hanya itu, dia juga disangkakan atas perkara eksploitasi murid yang rata-rata adalah anak yatim piatu. Disebutkan juga, perbuatan bejatnya sudah dilakukan antara tahun 2009-2012.

JEP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim usai gelar perkara, tanggal 5 Agustus 2021 lalu. Pengusaha itu telah melanggar pasal yang mengatur tentang Perlindungan Anak.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Buya Yahya menjelaskan 9 hal yang membatalkan puasa menurut Mazhab Syafi’i

Penjelasan Buya Yahya: 9 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Mazhab Syafi’i, Termasuk Infus dan Suntikan?

Soedjono Hoemardani, dukun politik Soeharto era Orde Baru yang berperan dalam lobi Jepang dan kebijakan ekonomi nasional

Dukun Politik Orde Baru: Peran Soedjono Hoemardani sebagai Pembisik Soeharto dan Arsitek Lobi Jepang

Menkeu Purbaya saat menyampaikan sikap tegas kepada penerima beasiswa LPDP. Foto: tangkapan layar

Menkeu Purbaya Blacklist Penerima Beasiswa LPDP dan Minta Pengembalian Dana Pendidikan

  • Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah saat refleksi satu tahun pemerintahan

    Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In