• Login
Bacaini.id
Friday, April 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Komnas PA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak Sekolah SPI di Kota Batu

ditulis oleh Editor
16 January 2022 23:48
Durasi baca: 2 menit
Suasana Sekolah SPI Kota Batu setelah pemiliknya jadi tersangka kasus kekerasan anak. Foto:Bacaini/A.Ulul

Suasana Sekolah SPI Kota Batu setelah pemiliknya jadi tersangka kasus kekerasan anak. Foto:Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, BATU – Di tengah proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JEP (49) tiba-tiba mengajukan gugatan praperadilan. Tindakan JEP ini dianggap kontroversial oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Pelaku kekerasan, pelecehan seksual dan eksploitasi pada anak didiknya itu melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menilai gugatan ini adalah hal kontroversial. Karena sejak ditetapkan menjadi tersangka, JEP tidak ditahan sama sekali karena dianggap kooperatif.

Namun pada akhirnya JEP malah menggugat Polda Jatim. Adanya gugatan ini, Arist menilai sikap JEP sudah tidak kooperatif. Dia mendesak Polda Jatim untuk tegas dalam memproses hukum yang bersangkutan.

Di sisi lain, Arist juga mendesak hakim agar menolak gugatan praperadilan tersebut. Penolakan gugatan praperadilan itu menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan puluhan anak yang menjadi korban atas kejahatan predator seksual.

”Semua ini demi nasib korban. Apalagi, kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana khusus. Oleh sebab itu, kami mendesak hakim menolak praperadilan tersebut,” tegas Arist, Minggu, 16 Januari 2022.

Lebih lanjut, Arist juga mengatakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Jumat, 14 Januari 2022, masih dalam proses pemeriksaan berkas dokumen perkara.

PN Surabaya akan menggelar sidang kasus ini secara maraton. Berikutnya, jawaban dari pihak Polda Jatim akan menjadi agenda sidang selanjutnya, Senin, 17 Januari 2022.  

Komnas PA berharap penjahat seksual bisa diberi hukuman setimpal. Pihaknya akan terus mengawal persidangan ini dengan meminta Ketua MA untuk menunjuk Tim pemantau persidangan Prapid. Begitu juga dari Polda Jatim untuk menghadirkan saksi ahli dalam perkara ini.

”Saya yakin hakim punya pertimbangan dan fokus untuk kepentingan anak. Kami harap hakim akan menolak praperadilan itu,” harapnya.

Seperti diketahui, JEP sebagai pendiri SMA ternama tersebut terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak didiknya. Tak hanya itu, dia juga disangkakan atas perkara eksploitasi murid yang rata-rata adalah anak yatim piatu. Disebutkan juga, perbuatan bejatnya sudah dilakukan antara tahun 2009-2012.

JEP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim usai gelar perkara, tanggal 5 Agustus 2021 lalu. Pengusaha itu telah melanggar pasal yang mengatur tentang Perlindungan Anak.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Peta Selat Malaka yang menunjukkan jalur pelayaran strategis dunia, menghubungkan perdagangan internasional dan menjadi sorotan rivalitas Amerika Serikat dan China

Selat Malaka Memanas, Warisan Kerajaan Sriwijaya yang Jadi Arena Rivalitas AS–China

Jet tempur F-15K Korea Selatan terbang dalam formasi latihan di langit Daegu

AU Korea Selatan Minta Maaf atas Insiden Tabrakan Dua Jet F-15K saat Latihan di Daegu

Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

  • Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

    Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Sembonyo Trenggalek 2026: Ribuan Warga Ikuti Ritual Syukur Nelayan Prigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In