Bacaini.id, BATU – Di tengah proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JEP (49) tiba-tiba mengajukan gugatan praperadilan. Tindakan JEP ini dianggap kontroversial oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Pelaku kekerasan, pelecehan seksual dan eksploitasi pada anak didiknya itu melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menilai gugatan ini adalah hal kontroversial. Karena sejak ditetapkan menjadi tersangka, JEP tidak ditahan sama sekali karena dianggap kooperatif.
Namun pada akhirnya JEP malah menggugat Polda Jatim. Adanya gugatan ini, Arist menilai sikap JEP sudah tidak kooperatif. Dia mendesak Polda Jatim untuk tegas dalam memproses hukum yang bersangkutan.
Di sisi lain, Arist juga mendesak hakim agar menolak gugatan praperadilan tersebut. Penolakan gugatan praperadilan itu menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan puluhan anak yang menjadi korban atas kejahatan predator seksual.
”Semua ini demi nasib korban. Apalagi, kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana khusus. Oleh sebab itu, kami mendesak hakim menolak praperadilan tersebut,” tegas Arist, Minggu, 16 Januari 2022.
Lebih lanjut, Arist juga mengatakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Jumat, 14 Januari 2022, masih dalam proses pemeriksaan berkas dokumen perkara.
PN Surabaya akan menggelar sidang kasus ini secara maraton. Berikutnya, jawaban dari pihak Polda Jatim akan menjadi agenda sidang selanjutnya, Senin, 17 Januari 2022.
Komnas PA berharap penjahat seksual bisa diberi hukuman setimpal. Pihaknya akan terus mengawal persidangan ini dengan meminta Ketua MA untuk menunjuk Tim pemantau persidangan Prapid. Begitu juga dari Polda Jatim untuk menghadirkan saksi ahli dalam perkara ini.
”Saya yakin hakim punya pertimbangan dan fokus untuk kepentingan anak. Kami harap hakim akan menolak praperadilan itu,” harapnya.
Seperti diketahui, JEP sebagai pendiri SMA ternama tersebut terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak didiknya. Tak hanya itu, dia juga disangkakan atas perkara eksploitasi murid yang rata-rata adalah anak yatim piatu. Disebutkan juga, perbuatan bejatnya sudah dilakukan antara tahun 2009-2012.
JEP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim usai gelar perkara, tanggal 5 Agustus 2021 lalu. Pengusaha itu telah melanggar pasal yang mengatur tentang Perlindungan Anak.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira