Bacaini.id, JOMBANG – Kepolisian Resor Jombang menetapkan Hafik Ardi Ramandika, sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di perempatan Desa Pandanwangi Diwek sebagai tersangka. Penyebab kecelakaan juga dipastikan akibat rem truk yang mendadak blong.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nur Hidayat mengatakan sopir tersebut sudah ditahan di Polres Jombang untuk menjalani penyelidikan. Dari pemeriksaan sementara, sopir asal Desa Japanan, Gudo ini mengaku remnya blong sejak 40 meter dari lokasi kejadian. “Sopir sudah kita tahan dan proses penyelidikan masih berjalan,” ujar Nur Hidayat kepada Bacaini.id, Selasa, 11 Januari 2022.
Pantauan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di perempatan lampu merah Desa Pandanwangi juga menunjukkan jika truk trailer nopol H 1508 MF itu berjalan tidak terkendali. Truk tanpa muatan ini tiba-tiba menghantam dua mobil dan sejumlah sepeda motor yang berhenti di lampu merah.
baca ini Rem Truk Blong Detik Berikutnya Bikin Merinding
Naas bagi pengendara motor PCX yang berdiam paling depan. Tubuhnya tergilas masuk ke kolong mobil yang terus didorong truk dari belakang. Korban bernama Andi Rahmawan, 39 tahun tewas seketika.
Kapolres menambahkan, dari pengakuan Hafik, truk melaju dengan normal saat berangkat. Semuanya berfungsi normal, termasuk lampu dan remnya. Namun saat berjarak 40 meter dari perempatan, mendadak rem tidak bisa difungsikan. Petugas juga menemukan rem truk tidak berfungsi alias blong. Kecepatan truk diperkirakan 40 km/jam saat kecelakaan berlangsung.
Kurangi Gigi
Fakta lain dari pengakuan sopir adalah dirinya sempat berusaha menghentikan laju truk trailer dengan mengurangi gigi perseneling. Namun upaya itu tidak mampu menghentikan laju truk. “Hasil olah TKP tidak ada bekas pengereman, sudah dicek untuk remnya memang benar-benar blong. (Sopir) sudah berupaya ganti gigi perseneling, namun tidak membuahkan hasil,” kata Kapolres.
Namun demikian, hal itu tidak menghapuskan kesalahan Hafik yang dianggap lalai. Sehingga penyidik memutuskan sopir ditahan dan dijadikan tersangka.
Dia dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Umum tentang kelalaian yang memicu kecelakaan dan menyebabkan nyawa. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Penulis: Syailendra
Editor: HTW
Tonton videio: