Bacaini.id, KEDIRI – Kakak beradik asal Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat jika di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian melakukan proses penyelidikan. Hasilnya, benar adanya jika kedua tersangka menjual barang haram jenis pil dobel L. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan mendapati sebanyak 89 ribu butir pil dobel L yang siap diedarkan.
“Adanya laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat kami datang di rumah tersangka, kami temukan barang bukti pil dobel L,” ungkap AKP Ridwan Sahara, Kasat Reskoba Polres Kediri, Kamis, 6 Januari 2022.
Kedua tersangka kemudian diamankan petugas, atas nama Friezario Hardita Sevy Damara (28) dan Heralon Zeila Hardita Alfino (24). Kedua pelaku diamankan di rumahnya, di Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
AKP Ridwan menambahkan, saat diamankan pelaku sempat hendak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Namun, dengan kesigapan petugas, pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Setelah kami geledah di rumah tersangka selain menemukan 89 ribu pil dobel L, kami juga mengamankan dua unit HP yang digunakan untuk transaksi narkoba,” terangnya.
Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut dibawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara,” tutup AKP Ridwan.
Penulis: AK. Jatmiko
Editor: Novira Kharisma
Tonton video: