• Login
Bacaini.id
Thursday, February 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gerombolan Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan Divonis 5 Bulan Hingga 4 Tahun

ditulis oleh
25 December 2021 17:15
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi perkosaan. Foto: unsplash

Ilustrasi perkosaan. Foto: unsplash

Bacaini.id, MALANG – Kronik kasus tindak penganiayaan hingga pencabulan remaja putri panti asuhan di Malang, Jawa Timur yang viral beberapa waktu lalu telah tuntas. Para pelaku telah divonis hukum sesuai tindakan yang mereka perbuat.

Pelaku pertama berinisial Y divonis bui oleh Majelis Hakim selama 4 tahun, lebih ringan dari tuntutan 6 tahun. Menurut Humas PN Malang, Djuanto, putusan diketok pada Kamis (23/12/2021). ”Dalam putusan pelaku terbukti dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Djuanto saat dihubungi Bacaini.id.

Selain itu, lanjut Djuanto, pelaku juga diwajibkan menjalani masa rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak, Antasena, Magelang selama 5 bulan. Tak hanya itu, pelaku dijatuhi restitusi membayar kerugian immateriil kepada korban sebesar Rp 245 ribu dari tuntutan awal sebanyak Rp12 juta.

‘Saat ini pelaku ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang sampai nanti putusan ini diputus inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Sementara itu, untuk 5 pelaku penganiayaan disidang pada Jumat (24/12/2021). Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani memutuskan 4 anak di bawah umur yang menjadi pelaku pengeroyokan dengan hukuman 10 bulan menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

Tonton video:

Lalu, untuk seorang 2 anak pelaku lain lagi divonis penjara selama 6 bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Disebutkan, pelaku terbukti menjadi penganjur atau penghasut dalam perkara penganiayaan tersebut. ”Selain itu, majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp 2.750.000 kepada pelaku anak N,” terangnya.

Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum dari pelaku anak N, Heri Budi menjelaskan bahwa pelaku anak dalam hal ini akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Malang karena masih memiliki anak yang masih berusia 2,5 bulan. “Pihak orang tua dari kelima pelaku anak, menerima putusan majelis hakim tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Wanto Hariyono mengaku masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Dia menjelaskan masih ada waktu 7 hari kedepan untuk berkoordinasi sebelum putusan itu dinyatakan inkrah. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan sebelum putusan itu dinyatakan inkrah,” pungkasnya.

Penulis: A. Ulul
Editor: Afnan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Olah TKP kasus pensiunan polisi ditemukan tewas tergantung di Blitar setelah kirim pesan suara terakhir

Pesan Suara “Tak Kuat Lagi” Jadi Petunjuk, Pensiunan Polisi di Blitar Ditemukan Tewas Tergantung

Gelar OPM di Balai Kota, Mbak Wali Imbau Tidak Panic Buying

Tinjau GPM Ramadan 1447 H, Mbak Wali Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil dan Stok Aman

  • Pensiunan polisi di Blitar ditemukan tewas tergantung di gudang rumahnya

    Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In