Bacaini.id, MALANG – Kronik kasus tindak penganiayaan hingga pencabulan remaja putri panti asuhan di Malang, Jawa Timur yang viral beberapa waktu lalu telah tuntas. Para pelaku telah divonis hukum sesuai tindakan yang mereka perbuat.
Pelaku pertama berinisial Y divonis bui oleh Majelis Hakim selama 4 tahun, lebih ringan dari tuntutan 6 tahun. Menurut Humas PN Malang, Djuanto, putusan diketok pada Kamis (23/12/2021). ”Dalam putusan pelaku terbukti dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Djuanto saat dihubungi Bacaini.id.
Selain itu, lanjut Djuanto, pelaku juga diwajibkan menjalani masa rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak, Antasena, Magelang selama 5 bulan. Tak hanya itu, pelaku dijatuhi restitusi membayar kerugian immateriil kepada korban sebesar Rp 245 ribu dari tuntutan awal sebanyak Rp12 juta.
‘Saat ini pelaku ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang sampai nanti putusan ini diputus inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Sementara itu, untuk 5 pelaku penganiayaan disidang pada Jumat (24/12/2021). Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani memutuskan 4 anak di bawah umur yang menjadi pelaku pengeroyokan dengan hukuman 10 bulan menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.
Tonton video:
Lalu, untuk seorang 2 anak pelaku lain lagi divonis penjara selama 6 bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Disebutkan, pelaku terbukti menjadi penganjur atau penghasut dalam perkara penganiayaan tersebut. ”Selain itu, majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp 2.750.000 kepada pelaku anak N,” terangnya.
Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum dari pelaku anak N, Heri Budi menjelaskan bahwa pelaku anak dalam hal ini akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Malang karena masih memiliki anak yang masih berusia 2,5 bulan. “Pihak orang tua dari kelima pelaku anak, menerima putusan majelis hakim tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Wanto Hariyono mengaku masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Dia menjelaskan masih ada waktu 7 hari kedepan untuk berkoordinasi sebelum putusan itu dinyatakan inkrah. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan sebelum putusan itu dinyatakan inkrah,” pungkasnya.
Penulis: A. Ulul
Editor: Afnan