Bacaini.id, TRENGGALEK – Sedikitnya 9 pemuda ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap warga. Pelaku dan korban diketahui anggota perguruan silat berbeda.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, para tersangka dan korban sama-sama anggota perguruan silat. “Kasus ini merupakan dampak dari rentetan kasus penganiayaan yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Tulungagung,” jelasnya, Rabu, 8 Desember 2021.
Menurut Dwiasi, para tersangaka ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial ZA di pinggir jalan Gandusari dekat warung kopi pada Minggu, 5 Desember 2021.
Sembilan tersangka yang ditangkap adalah AFT (21), MYT (18), AIS (20), RN (19), BW (18), dan empat bocah lain di bawah umur. Lima tersangka dewasa kini dilakukan penahanan, sedangkan untuk empat lainnya yang masih dibawah umur sedang dalam tindakan diversi.
Dwiasi mengatakan pengeroyokan itu terjadi karena adanya selisih paham, yang berwal dari saling ejek. Karena tidak terima pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di bagian punggung dan harus menjalani rawat jalan. Selain mengamankan pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 1 batang kayu, 4 buah batu dan 1 bilah celurit.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Budi Sutrisno
Tonton video: