• Login
Bacaini.id
Saturday, February 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengeroyokan Anggota Silat, 9 Orang Diamankan

ditulis oleh
8 December 2021 19:35
Durasi baca: 2 menit
Para pelaku pengeroyokan anggota silat diamankan Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Abi

Para pelaku pengeroyokan anggota silat diamankan Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Abi

Bacaini.id, TRENGGALEK – Sedikitnya 9 pemuda ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap warga. Pelaku dan korban diketahui anggota perguruan silat berbeda.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, para tersangka dan korban sama-sama anggota perguruan silat. “Kasus ini merupakan dampak dari rentetan kasus penganiayaan yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Tulungagung,” jelasnya, Rabu, 8 Desember 2021.

Menurut Dwiasi, para tersangaka ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial ZA di pinggir jalan Gandusari dekat warung kopi pada Minggu, 5 Desember 2021.

Sembilan tersangka yang ditangkap adalah AFT (21), MYT (18), AIS (20), RN (19), BW (18), dan empat bocah lain di bawah umur. Lima tersangka dewasa kini dilakukan penahanan, sedangkan untuk empat lainnya yang masih dibawah umur sedang dalam tindakan diversi.

Dwiasi mengatakan pengeroyokan itu terjadi karena adanya selisih paham, yang berwal dari saling ejek. Karena tidak  terima pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di bagian punggung dan harus menjalani rawat jalan. Selain mengamankan pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 1 batang kayu, 4 buah batu dan 1 bilah celurit.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres.

Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Budi Sutrisno

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Blitar dan Wakil Bupati saat menyampaikan informasi THR Idul Fitri 2026 untuk ASN Pemkab Blitar

Ikut Cicipi THR 2026, Bupati Blitar Kucurkan Rp54,2 Miliar untuk 12.550 ASN

Biji selasih mengembang setelah direndam air

Keajaiban Biji Selasih Menurut dr Zaidul Akbar: Sapu Usus, Cegah Anemia, dan Stabilkan Gula Darah Saat Puasa

Logo AJI

AJI Menilai Kesepakatan Dagang dengan Amerika Mengancam Pers Indonesia

  • Pensiunan polisi di Blitar ditemukan tewas tergantung di gudang rumahnya

    Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In