Bacaini.id, BATU – Pendiri dan Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu JEP kembali dilaporkan ke Polres Batu oleh siswanya yang menjadi korban pelecehan seksual. Kasus ini sempat dilimpahkan ke Kejati Jatim, namun berkasnya dianggap belum lengkap.
Mandeknya proses hukum ini membuat para korban terus bersuara. Kali ini mereka didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu memberikan keterangan baru ke Mapolres Batu, Senin, 15 November 2021.
Ketua LPA Batu, Fuad Dwiyono mengatakan kelima pelapor ini sebelumnya telah memberikan keterangan di Polda Jatim sejak kasus ini mencuat pada awal tahun 2021. ”Namun saat itu dari 15 orang pelapor hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai korban,” terang Fuad usai mendampingi pelaporan.
Bahkan Komnas Perlindungan Anak Indonesia sudah mendesak agar Polda Jatim menjerat JE dengan Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun faktanya penyidik hanya menerapkan Pasal 80 saja.
Untuk menguatkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 81 dan 82 oleh JE, kelima orang ini kembali melaporkan kasus ini ke Polda Jatim melalui Polres Batu. Fuad yakin laporan ini akan melengkapi dan memperkuat bukti dugaan tindakan asusila yang dilakukan JE. “Apalagi tidak menutup kemungkinan korban lain masih ada,” kata dia.
Selain kelima korban ini, Fuad sudah mengantongi dua nama korban baru yang pernah mendapat perlakuan tidak senonoh pada tahun 2020. Namun saat ini mereka belum bisa bersuara karena tidak mendapat izin keluarga.
”Besar harapan kami mereka ikut buka suara dalam mengungkap kasus ini. Kami ingin mengajak korban yang belum melapor turut melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas,” ajak Fuad.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussy Purwanto mengatakan Polres Batu sifatnya hanya mendata saja terkait laporan yang masuk ke Polres Batu. Selanjutnya akan dikirim ke Polda Jatim.
“Kami satu komando ya, dalam hal ini sifatnya hanya mendata, nanti yang menangani Polda Jatim. Semua sudah sesuai petunjuk dari Pak Dirkrimum,” terang Yussy.
Yussy juga mengatakan bahwa pelapor yang datang ke Polres Batu juga sudah memberikan keterangan di Polda Jatim sebelumnya. Dari keterangan yang ada disini, nanti akan dikirim ke Polda Jatim besok.
”Terkait penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, Polres Batu berkomitmen menangani. Akan kamk proses sesuai UU berlaku. Polisi selalu menerima aduan masyarakat dan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video: