• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

LPA Kota Batu Dampingi Korban Pelecehan Murid Sekolah

ditulis oleh redaksi
16/11/2021
Durasi baca: 2 menit
531 5
0
LPA Kota Batu Dampingi Korban Pelecehan Murid Sekolah

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Batu Fuad Dwiyono (tengah). Foto: Bacaini/A. Ulul

Bacaini.id, BATU – Pendiri dan Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu JEP kembali dilaporkan ke Polres Batu oleh siswanya yang menjadi korban pelecehan seksual. Kasus ini sempat dilimpahkan ke Kejati Jatim, namun berkasnya dianggap belum lengkap.

Mandeknya proses hukum ini membuat para korban terus bersuara. Kali ini mereka didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu memberikan keterangan baru ke Mapolres Batu, Senin, 15 November 2021.

Ketua LPA Batu, Fuad Dwiyono mengatakan kelima pelapor ini sebelumnya telah memberikan keterangan di Polda Jatim sejak kasus ini mencuat pada awal tahun 2021. ”Namun saat itu dari 15 orang pelapor hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai korban,” terang Fuad usai mendampingi pelaporan.

Bahkan Komnas Perlindungan Anak Indonesia sudah mendesak agar Polda Jatim menjerat JE dengan Pasal 80, 81 dan 82  Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun faktanya penyidik hanya menerapkan Pasal 80 saja.

Untuk menguatkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 81 dan 82 oleh JE, kelima orang ini kembali melaporkan kasus ini ke Polda Jatim melalui Polres Batu. Fuad yakin laporan ini akan melengkapi dan memperkuat bukti dugaan tindakan asusila yang dilakukan JE.  “Apalagi tidak menutup kemungkinan korban lain masih ada,” kata dia.

Selain kelima korban ini, Fuad sudah mengantongi dua nama korban baru yang pernah mendapat perlakuan tidak senonoh pada tahun 2020. Namun saat ini mereka belum bisa bersuara karena tidak mendapat izin keluarga.

”Besar harapan kami mereka ikut buka suara dalam mengungkap kasus ini. Kami ingin mengajak korban yang belum melapor turut melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas,” ajak Fuad.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussy Purwanto mengatakan Polres Batu sifatnya hanya mendata saja terkait laporan yang masuk ke Polres Batu. Selanjutnya akan dikirim ke Polda Jatim.

“Kami satu komando ya, dalam hal ini sifatnya hanya mendata, nanti yang menangani Polda Jatim. Semua sudah sesuai petunjuk dari Pak Dirkrimum,” terang Yussy.

Yussy juga mengatakan bahwa pelapor yang datang ke Polres Batu juga sudah memberikan keterangan di Polda Jatim sebelumnya. Dari keterangan yang ada disini, nanti akan dikirim ke Polda Jatim besok.

”Terkait penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, Polres Batu berkomitmen menangani.  Akan kamk proses sesuai UU berlaku. Polisi selalu menerima aduan masyarakat dan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kota Batupelecehan seksual
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Unjuk rasa GPI di Pemkab Blitar mengultimatum Bupati

Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

Usai Tunjuk Plt PMI Jember, Gus Fawait Dorong Donor Darah Masuk Pesantren dan Desa

Usai Tunjuk Plt PMI Jember, Gus Fawait Dorong Donor Darah Masuk Pesantren dan Desa

Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2441 shares
    Share 976 Tweet 610
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15513 shares
    Share 6205 Tweet 3878
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16611 shares
    Share 6644 Tweet 4153
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    640 shares
    Share 256 Tweet 160

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist