• Login
Bacaini.id
Friday, March 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sopir Vanessa Angel Resmi Ditahan Polres Jombang

ditulis oleh
12 November 2021 15:35
Durasi baca: 2 menit
Tubagus Joddy sesaat sebelum dimasukkan ruang tahanan Polres Jombang. Foto: istimewa

Tubagus Joddy sesaat sebelum dimasukkan ruang tahanan Polres Jombang. Foto: istimewa

Bacaini.id, JOMBANG – Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel resmi menjadi penghuni ruang tahanan Polres Jombang, Kamis malam, 11 November 2021. Joddy ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jombang.

Tubagus Joddy dimasukkan ruang tahanan Polres Jombang pada pukul 20.00 WIB. Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan berkas persyaratan adminstrasi seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas COVID-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit sudah lengkap. Sehingga tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.

“Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, kepada bacaini.id, Jumat, 12 November 2021.

Agung memastikan kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini sangat bagus atau dalam keadaan sehat. Di dalam tahanan dia membaur dengan pelaku kriminal dan narkoba. Polres Jombang tidak menyediakan tempat khusus untuk Joddy.

baca ini Video Terakhir Vanessa dan Anaknya Bikin Mewek

“Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya,” ungkap Agung.

Setelah dilakukan penahanan, penyidik Satlantas Polres Jombang bekerja melengkapi berkas untuk persidangan. Seperti menyiapkan saksi ahli dari Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri. Diperkirakan hasil dari keterangan para saksi ahli tersebut tidak akan lama, untuk selanjutnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Jombang.

“Mungkin satu sampai dua hari ini kita sudah menerima hasilnya. Kemungkinan kelengkapan berkas tidak lama, cepat kok, setelah lengkap berkas itu, kita kirim ke Kejaksaan,” ungkap Agung.

Dia menambahkan, selama pemeriksaan tersangka Tubagus Joddy selalu kooperatif. Dia bisa menceritakan semua kejadian kecelakaan maut yang menewaskan dua orang itu.

Dalam kasus itu Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12  juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Kamis, 4 November 2021, yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Lokasi kejadian di ruas Tol Jombang KM 672+300, Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo.

Penulis: Syailendra
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: vanessa angel
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Emil Dardak meninjau kerusakan talud akibat longsor di jalan nasional Trenggalek Ponorogo KM 16

Wagub Emil Cemaskan Kerusakan Talud di Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo KM 16

Proses pembersihan material longsor dan batu besar di Jalan Nasional KM 16 Trenggalek–Ponorogo Desa Nglinggis

Jalan Nasional KM 16 Trenggalek–Ponorogo Siap Dilalui, Material Longsor Berhasil Dibersihkan

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin saat acara Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan di Monumen PETA Kota Blitar

Wawali Blitar Tak Diundang di Refleksi 1 Tahun, Pemkot: Fokus pada Mas Ibin

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

    Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Blitar Tak Diundang di Refleksi 1 Tahun, Pemkot: Fokus pada Mas Ibin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In