Bacaini.id, JOMBANG – Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel resmi menjadi penghuni ruang tahanan Polres Jombang, Kamis malam, 11 November 2021. Joddy ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jombang.
Tubagus Joddy dimasukkan ruang tahanan Polres Jombang pada pukul 20.00 WIB. Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan berkas persyaratan adminstrasi seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas COVID-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit sudah lengkap. Sehingga tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
“Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, kepada bacaini.id, Jumat, 12 November 2021.
Agung memastikan kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini sangat bagus atau dalam keadaan sehat. Di dalam tahanan dia membaur dengan pelaku kriminal dan narkoba. Polres Jombang tidak menyediakan tempat khusus untuk Joddy.
baca ini Video Terakhir Vanessa dan Anaknya Bikin Mewek
“Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya,” ungkap Agung.
Setelah dilakukan penahanan, penyidik Satlantas Polres Jombang bekerja melengkapi berkas untuk persidangan. Seperti menyiapkan saksi ahli dari Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri. Diperkirakan hasil dari keterangan para saksi ahli tersebut tidak akan lama, untuk selanjutnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Jombang.
“Mungkin satu sampai dua hari ini kita sudah menerima hasilnya. Kemungkinan kelengkapan berkas tidak lama, cepat kok, setelah lengkap berkas itu, kita kirim ke Kejaksaan,” ungkap Agung.
Dia menambahkan, selama pemeriksaan tersangka Tubagus Joddy selalu kooperatif. Dia bisa menceritakan semua kejadian kecelakaan maut yang menewaskan dua orang itu.
Dalam kasus itu Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Kamis, 4 November 2021, yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Lokasi kejadian di ruas Tol Jombang KM 672+300, Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo.
Penulis: Syailendra
Editor: HTW
Tonton video: