Bacaini.id, BANGKALAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan menahan mantan Kepala Desa Karpote Kecamatan Blega, Mohamad Ali, Kamis petang, 28 Oktober 2021. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jembatan di desanya.
“Iya benar, kemarin kami lakukan pemanggilan kepada mantan Kepala Desa Karpote untuk pemeriksaan, lalu tim menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” terang Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky, Jumat 29 Oktober 2021.
Franky menjelaskan, penahanan mantan kades itu berawal dari adanya laporan masyarakat perihal proyek pembangunan jembatan yang berindikasi menimbulkan kerugian negara.
Program pembangunan jembatan di Desa Karpote yang dilaksanakan pada tahun 2020 bersumber dari dana desa senilai Rp 500 juta. Pengerjaan proyek yang harusnya rampung pada tahun 2020 hanya terealisasi pondasinya saja.
Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan peninjauan lapangan pada 17 September 2021. Ditemukan pengerjaan fisik yang belum terselesaikan, hingga diputuskan menyegel lokasi pengerjaan proyek.
Menurut Franky, dana pengerjaan proyek jembatan sudah dicairkan semua oleh Moh. Ali. Demikian juga laporan pertanggungjawaban proyeknya.
“SPJ-nya sudah selesai, namun kondisi di lapangan tidak sesuai. Kita temukan tindak pidana korupsi karena jembatannya tidak selesai,” pungkasnya.
Franky mengatakan pihaknya belum memastikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembangunan jembatan desa tersebut. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya, di Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur.
Penulis: Rusdi
Editor: HTW
Tonton video: