• Login
Bacaini.id
Saturday, June 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Jombang Sosialisasikan Dana Cukai ke PKL

ditulis oleh
27 October 2021 15:50
Durasi baca: 3 menit

Bacaini.id, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Barang Kena Cukai. Kali ini melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, pemerintah mengajak Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk dibekali ketentuan di bidang cukai. 

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab yang datang membuka kegiatan menyambut baik sosialisasi yang dilakukan  dinas  Di Ballroom Yusro Hotel Jl. Soekarno Hatta No. 25 Jombang, Rabu, 27 Oktober 2021.

“Saya menyambut baik terselenggaranya Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai ini, terlebih lagi informasi ini disampaikan langsung kepada pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, panitia tetap  mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Hadir dalam sebagai narasumber dari Bea Cukai Kediri, DPRD Jombang Komisi B, Mulyani Puspitadewi, SE dan Polres Jombang. Hadir juga   Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang ini. Sedang  pesertanya  pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok.  

Disebutkan Bupati bahwa cukai adalah pungutan negara  yang dikenakan  terhadap barang-  barang tertentu  yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak  negatif bagi  masyarakat atau  lingkungan hidup, pemakaiannya perlu  dibebankan pungutan negara  demi keadilan dan  keseimbangan.

Melalui kegiatan ini peserta diharapkan dapat memahami apa yang dimaksud cukai dan apa saja yang dimaksud barang kena cukai  serta sanksi –sanksinya sebagaimana dijelaskan oleh para narasumber dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, dari Polres dan dari DPRD Jombang Komisi B.

Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya. Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama

Politisi PPP ini mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok illegal. Kegiatan ini harus  menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.  Mengenai tindakan terhadap pedagang  yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), maka perlu diingatkan secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena bisa saja masyarakat benar-benar tidak tahu persoalan cukai rokok. “Saya menghimbau agar para pedagang rokok tidak menjual rokok illegal, karena berpotensi melanggar hukum”, tandasnya.

Setelah mendapatkan materi sosiasalisai ini PKL dan pedagang rokok eceran bisa membantu pemerintah mengindentifikasi dan melaporkan jika ada barang illegal ditawarkan kepadanya.  Sehingga dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran. Dampaknya  barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya  

Sementara kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ir Hari Oetomo mengatakan sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau. “Melalui sosialisasi yang menyasar para pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang ini kita berharap mereka mendapatkan wawasan dan  memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau. Ada sekitar 160 orang peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan ini”, tutur Hari Oetomo 

Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan, contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris. (ADV)

Penulis: Syailendra

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi seseorang menikmati waktu menyendiri sambil membaca buku sebagai gambaran hubungan kecerdasan dan interaksi sosial

Benarkah Orang Cerdas Lebih Suka Menyendiri dan Tak Butuh Teman? Ini Faktanya

konten kreator membuat konten media sosial dengan ikon Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas usaha digital mulai 2026

Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB, Ini Untungnya

tradisi gotong royong masyarakat Indonesia berupa jimpitan di Jawa, marsialapari suku Batak, dan mapalus suku Minahasa sebagai bentuk solidaritas sosial komunal

Tradisi Gotong Royong Nusantara: Jimpitan, Julu-Julu, Mapalus yang Masih Bertahan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In