Bacaini.id, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Barang Kena Cukai. Kali ini melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, pemerintah mengajak Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk dibekali ketentuan di bidang cukai.
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab yang datang membuka kegiatan menyambut baik sosialisasi yang dilakukan dinas Di Ballroom Yusro Hotel Jl. Soekarno Hatta No. 25 Jombang, Rabu, 27 Oktober 2021.
“Saya menyambut baik terselenggaranya Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai ini, terlebih lagi informasi ini disampaikan langsung kepada pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, panitia tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Hadir dalam sebagai narasumber dari Bea Cukai Kediri, DPRD Jombang Komisi B, Mulyani Puspitadewi, SE dan Polres Jombang. Hadir juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang ini. Sedang pesertanya pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok.
Disebutkan Bupati bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Melalui kegiatan ini peserta diharapkan dapat memahami apa yang dimaksud cukai dan apa saja yang dimaksud barang kena cukai serta sanksi –sanksinya sebagaimana dijelaskan oleh para narasumber dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, dari Polres dan dari DPRD Jombang Komisi B.

Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya. Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama
Politisi PPP ini mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok illegal. Kegiatan ini harus menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), maka perlu diingatkan secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena bisa saja masyarakat benar-benar tidak tahu persoalan cukai rokok. “Saya menghimbau agar para pedagang rokok tidak menjual rokok illegal, karena berpotensi melanggar hukum”, tandasnya.
Setelah mendapatkan materi sosiasalisai ini PKL dan pedagang rokok eceran bisa membantu pemerintah mengindentifikasi dan melaporkan jika ada barang illegal ditawarkan kepadanya. Sehingga dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran. Dampaknya barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya
Sementara kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ir Hari Oetomo mengatakan sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau. “Melalui sosialisasi yang menyasar para pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang ini kita berharap mereka mendapatkan wawasan dan memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau. Ada sekitar 160 orang peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan ini”, tutur Hari Oetomo
Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan, contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris. (ADV)
Penulis: Syailendra





