• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diancam Demo, Wali Kota Kediri Izinkan Pertunjukan Seni

ditulis oleh redaksi
22/09/2021
Durasi baca: 2 menit
536 6
0
Diancam Demo, Wali Kota Kediri Izinkan Pertunjukan Seni

Aliansi Seniman Kota Kediri bertemu Wali Kota Abdullah Abu Bakar. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar akhirnya memberikan izin pementasan kesenian di wilayahnya. Keputusan ini diambil usai para seniman berencana melakukan unjuk rasa di balaikota pagi tadi.

Sempat berencana meluruk balaikota, sejumlah seniman yang tergabung dalam Aliansi Seniman Kota Kediri akhirnya bertemu Wali Kota Kediri, Rabu, 22 September 2021. Mereka menuntut dibukanya kembali izin pertunjukan sebagai sumber penghasilan seniman.

“Kami keluarga besar Aliansi Seniman Kota Kediri semakin hari semakin susah akibat dampak penanggulan Covid 19, dan juga kebijakan pemerintah yang sangat kurang memperhatikan nasib kami,” kata M. Hanif, koordinator aliansi seniman dalam surat izin penyelenggaran unjuk rasa yang beredar luas.

Beruntung Pemerintah Kota Kediri bertindak cepat dengan membuka komunikasi dengan para seniman hingga batal melakukan demo. Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Joyoboyo Pemkot Kediri, Abdullah Abu Bakar yang didampingi Kapolres Kediri Kota serta Dandim 0809 memutuskan memberi ruang mereka untuk berkreasi.

Sebab sudah hampir dua tahun sejak pandemi, para aliansi seniman Kota Kediri tidak dapat menggelar pertunjukan.

Para seniman diizinkan menggelar pertunjukan dengan tetap patuh dan menjalankan protokol kesehatan. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, di mana dalam Inmendagri disebutkan bahwa Kota Kediri masuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2.

Abu Bakar menambahkan, untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2, sesuai Inmendagri disebutkan jika kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal lima puluh persen (50%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Abu Bakar juga mengajak para seniman membuat kesepakatan bersama untuk siap menjalankan protokol kesehatan dengan seluruh pemain sudah divaksin, membatasi jumlah penontonnya, durasi tampilnya dikurangi, antar pemain berjarak, dan sepakat menggunakan masker serta tampil di outdoor. “Dan nanti ini akan kita kawal sehingga bisa menjadi edukasi untuk semuanya karena sekarang ini kita memang harus menyesuaikan,” ujarnya. (HTW)

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kesenian jaranankota kediriMas Abu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Pati Sepakati Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Sudewo

DPRD Pati Sepakati Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Sudewo

Kencing atau urine menjadi petunjuk kesehatan

Bau Kencing Bisa Jadi Petunjuk Kesehatan, Kenali Aromanya

Kesadaran Membayar Pajak Masih Rendah

Cara Menghitung Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Polisi Blitar jadi korban tabrak lari

    Polisi Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Gelar Razia Lantas

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15483 shares
    Share 6193 Tweet 3871
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16602 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Heboh Korupsi Dana Desa di Blitar, Ini Desa Penerima DD Besar

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist