Bacaini.id, JOMBANG – Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jombang terus mengkampenyakan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kegiatan kali ini dipusatkan di dua desa penghasil tembakau, yakni di Desa Bawangan dan Desa Kebonagung Kecamatan Ploso Jombang. Masyakarat yang hadir tampak serius mengikuti kegiatan Dinas Kominfo yang kembali mendatangkan petugas bagian Pemeriksa Bea dan Cukai Kediri.
Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Bea Cukai Kediri R. Donny Sumbada mengatakan bahwa program ‘Gempur Rokok Ilegal’ merupakan bagian dari pencegahan pemakaian dan peredaran rokok tanpa pita cukai. Kampanyekan ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Kediri tanpa henti.
Dari catatan hasil penindakan hasil tembakau ilegal KPPBC TMC Kediri tahun 2020 menyebutkan sejumlah 41 surat bukti penindakan dari jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 1.479.330 batang. Untuk jumlah tembakau iris yang berhasil diamankan 352.210 gram. Jumlah nilai barang yang berhasil diamankan Rp.1.500.528.960 dengan potensi kerugian negara 868.159.924
Untuk tahun 2021 penindakan hasil tembakau ilegal KPPBC TMC Kediri berhasil menindak sebanyak 23 Surat bukti penindakan dengan jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 356.322 batang. Dengan jumlah nilai barang yang berhasil diamankan Rp. 305.638.680 dan potensi kerugian negara Rp. 125.887.737. “Dengan adanya sosialisasi ini agar penjual rokok yang hadir dapat mendeteksi rokok yang ditawarkan oleh oknum yang menawarkan rokok ilegal dan agar tidak mudah terkecoh,” jelas Donny kepada Bacaini.id
Lebih lanjut Donny menjelaskan pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.
Kategori rokok ilegal pertama rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). Kedua, Rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC. Ketiga, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan. Sudah pernah dibakai (bekas). Tidak sesuai peruntukan misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya. “Terakhir tidak sesuai personalisasi, misal pita cukai untuk perusahaan A, tapi digunakan untuk perusahaan B,” ungkapnya
Berdasarkan hal tersebut, pidana pelanggaran cukai pada pasal 50 UU Nomor 11 tahun 1995 jo. UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 1995 jo. UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai
Pasal 54 undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Jo UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai setiap orang yang menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 x nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara Aries Yuswantono Bidang Humas dan Informasi Publik Dinas Kominfo Jombang menyampaikan dengan sosialisasi ini bisa memberikan penjelasan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Apalagi hasil dari pemakaian pita cukai juga digunakan untuk pembangunan dan membantu untuk menangani Covid-19.
Seperti dibidang pertanian, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dana ini digunakan untuk membina petani tembakau. Termasuk mulai dari pemberian peralatan tembakau hingga membantu pemberian pupuk. Termasuk buruh tani tembakau juga bakal mendapatkan subsidi bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sedang dibidang kesehatan RSUD Ploso dan RSUD Jombang juga kebagian dana ini. untuk RSUD Ploso digunakan untuk menambah fasilitas gedung layanan rawat inap. Sedang RSUD Jombang digunakan untuk pengadaan sejumlah obat obatan. “Dana cukai ini dikembalikan untuk pembangunan masyarakat,” pungkas Aries mewakiliki kepala DInas Kominfo Budi Winarno. (ADV)