Bacaini.id, BATU – Kepolisian Resor Batu menangkap dua remaja pelaku perusakan baliho Puan Maharani di Jalan Sultan Agung, Kota Batu. Keduanya hanya dimintai wajib lapor dalam satu minggu ini.
Dua pelaku vandalisme itu diketahui masih remaja dan baru lulus SMA. Keberadaan mereka berhasil dilacak petugas dan ditangkap dua hari setelah melakukan perusakan. Keduanya adalah warga Kota Batu berinisial S dan SF yang masih berusia 19 tahun.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Batu. Ketua DPC PDIP Kota Batu Punjul Santoso sempat menjenguk mereka di kantor polisi.
”Mereka belum dilakukan penahanan, hanya wajib lapor saja Senin sama Kamis. Selebihnya kami masih akan berkoordinasi dengan Polres Batu untuk proses lebih lanjut,” ungkap Punjul kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.
Karena tergolong masih remaja, pemeriksaan mereka didampingi psikolog. DPC PDIP juga masih akan mendiskusikan persoalan ini, apakah akan melanjutkan proses hukum atau cukup dimaafkan.
“Polisi masih mendalami motif pelaku ini, apakah memang suruhan atau karena pribadi. Kita tunggu saja,” jelasnya.
Terkait sikap masyarakat yang menilai langkah pelaporan tersebut tak semestinya dilakukan, Punjul menilai hal yang wajar. Dia mengatakan pelaporan ini hanya untuk memberi pembelajaran agar tidak terulang kembali.
”Jangan melihat Puan adalah tokoh partai politik, tapi beliau ini kan tokoh nasional. Kalau memang ada kritik ya, disampaikan dengan benar juga. Jadi ini langkah preventif mencegah kasus lain,” kata Punjul.
Seperti diberitakan sebelumnya aksi perusakan dan pencoretan baliho dengan tulisan ‘Open BO! Cox’ pada baliho Puan Maharani diketahui Selasa pagi, 24 Agustus 2021. Selain di Jalan Sultan Agung, baliho Puan juga terpasang di empat titik lainnya, yakni Jalan Panglima Sudirman, Jalan Raya Punten, Alun-alun Kota Batu, Mojorejo dan Jalan Sultan Agung.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video: