Bacaini.id, KEDIRI – Korban pelecehan seksual yang terjadi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri diduga lebih dari satu mahasiswi. Para korban diminta melapor ke Pusat Studi Gender dan Anak IAIN untuk mendapatkan advokasi.
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri, Sardjuningsih mengatakan terbongkarnya kasus pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi oleh Ketua Program Studi Fakultas Ushuliddin Adab dan Dakwah berinisial MA diharapkan membuka tindak kejahatan lainnya.
“Korban lain masih belum dapat diungkapkan karena belum adanya laporan resmi dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau memang mau melapor ke PSGA kami persilahkan, agar dapat segera kami tindak lanjuti. Kami juga tidak akan menutupi apapun itu,” kata Sardjuningsih kepada Bacaini.id, Rabu 25 Agustus 2021.
Informasi yang berkembang di kalangan mahasiswa menyebut tindakan pelecehan yang dialami mahasiswi tidak hanya dilakukan oleh MA. Oknum dosen yang lain juga diduga melakukan hal yang sama.
Saat ini PSGA sedang mengumpulkan data dan bukti untuk membuktikan kemungkinan tersebut. Karena itu Sardjuningsih mempersilahkan kepada mahasiswi yang merasa menjadi korban untuk melapor ke PSGA.
Disinggung kondisi korban pelecehan MA saat ini, Sardjuningsih mengatakan sudah membaik. Meski sempat mengalami trauma, namun dia sudah bisa berkonsentrasi untuk menyelesaikan skripsinya.
Untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa tersebut, PSGA akan melakukan sosialisasi kepada seluruh mahasiswa melalui media kampus. Sosialisasi ini berupa edukasi kepada mahasiswa tentang langkah-langkah menghindari pelecehan seksual.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang dosen sekaligus Ketua Program Studi Fakultas Ushuliddin Adab dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Peristiwa itu terjadi saat korban mengikuti bimbingan skripsi di rumah pelaku.
Wakil Rektor III IAN Kediri Dr. Wahidul Anam mengatakan pelaku sudah diperiksa dan dicopot dari jabatan Kaprodi. “Kami copot jabatan kaprodi, tapi tetap jadi dosen. Karena pembelajarannya daring dan memang keputusan rapat internal lembaga seperti itu,” kata Wahidul, Senin 23 Agustus 2021.
Saat dimintai keterangan, MA mengakui jika dirinya melakukan hal-hal yang mungkin dianggap tidak pantas kepada mahasiswinya.
Hasil pemeriksaan itu juga menyebutkan jika pelecehan tersebut hanya sebatas verbal (kata-kata). Pelaku tidak sampai menyentuh bagian vital mahasiswinya. Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi di rumah MA.
Penulis: Novira Kharisma
Editior: HTW
Tonton video: