• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Germas GMNI Buka Pengaduan Kekerasan Perempuan & Anak

ditulis oleh
6 July 2021 21:31
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi korban kekerasan. Foto: unsplash

Ilustrasi korban kekerasan. Foto: unsplash

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Tulungagung mengingatkan bahaya kekerasan perempuan dan anak. Organisasi mahasiswa ini membuka diri menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban.

Komitmen tersebut disampaikan Gerak Studi Gender (Gestur) Dewan Pimpinan Cabang GMNI Tulungagung dalam diskusi publik, Selasa 6 Juli 2021. Diskusi daring tersebut menghadirkan aktivis perempuan Pri Handayani, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Tulungagung Winny Isnaini, dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan DPC GMNI Tulungagung, Annisa Mayangtyaningrum.

“Masyarakat harus paham akan fatalnya kekekerasan anak. Sekaligus mengambil tindakan tepat dalam penanganan kasus kasus kekerasan anak,” ungkap Mayang dalam paparannya secara daring.

baca ini PMII Siapkan Advokasi Kekerasan Perempuan Tulungagung

Masih banyaknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Tulungagung menjadi perhatian serius GMNI. Melalui wadah Gestur, mereka siap mengedukasi masyarakat tentang isu gender. Sekaligus membuka pengaduan masyarakat yang menjadi korban dalam kasus kekerasan anak dan perempuan.

Hal senada disampaikan Pri Handayani, yang mengingatkan orang tua untuk mempertimbangkan perkembangan mental anak. Pengasuhan orang tua tak boleh dipisahkan dari sisi perkembangan mental anak yang sehat. “Termasuk pentingnya memperjuangkan hak hak korban kekerasan,” katanya.

Sementara Ketua LPA Tulungagung, Winny Isnaini memberikan panduan teknis penanganan jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Pengetahuan ini penting bagi aktivis Gestur GMNI dalam memperjuangkan kesetaraan hak dan perlindungan perempuan serta anak.

“Ada beberapa prosedur penanganan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ini penting bagi kawan-kawan GMNI,” ujar Winny yang mengapresiasi komitmen tersebut.

LPA Tulungagung juga menyampaikan dukungan atas perjuangan Gestur GMNI untuk sama-sama memperjuangkan perempuan dan anak di Tulungagung. Kehadiran civitas kampus ini diharapkan menjadi energi baru untuk menekan angka kekerasan yang hingga kini masih terjadi.

Penulis: Naphan Fathoni Aziz
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anakGMNIkekerasanPerempuanTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In