Bacaini.id, JOMBANG – Sindikat penjual bahan petasan diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. Petasan yang mereka buat telah meledak dan menghancurkan tangan seorang anak kecil.
Meski telah merenggut satu nyawa akibat ledakan petasan, tak membuat sindikat penjual bahan petasan di Jombang ini kapok. Mereka kedapatan menjual bahan petasan seberat 15 kilogram dan 2.700 butir petasan siap jual.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda. Mereka adalah Fathurrahman (28), warga Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Khoirul Anwar (30), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh Jombang, dan Abdul Hadi (29), warga Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu, Kabuaten Jombang.
baca ini Petasan Meledak Tewaskan Pembuatnya di Jombang
“Satu tersangka yang kita amankan menjual (bahan petasan) secara online, sedang dua lainnta berperan sebagai peracik,” ujar Teguhu kepada Bacaini.id, Selasa 4 Mei 2021.
Pelaku yang menjajakan barang dagangan secara online ini adalah Fathurahman. Warga Kediri ini berhasil dibekuk usai petugas menyamar menjadi pembeli. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah racikan bahan petasan. Di lapak onlinenya, pelaku menjual bahan racik petasan 1/5 kg dengan harga Rp 200 ribu.
Usai menangkap Fatchurrahman, petugas mengejar komplotannya, yakni Khoirul Anwar. Pelaku dibekuk dirumahnya dengan barang bukti 15 kilogram bahan peledak siap jual.
Pelaku terakhir Abdul Hadi dibekuk usai petasan yang dibuatnya mengenai seorang bocah hingga tangannya hancur. Dari insiden ini petugas kemudian memburu produsen dan mendapatkan informasi sang penjual tidak lain adalah pelaku. Petugas langsung mengrebek dan mendapatkan bahan bahan petasan siap edar dan bahan racikan di rumahnya.
Para produsen ini memang menyasar kalangan remaja dan anak anak untuk membeli petasan produksinya. Mereka membuat berbagai ukuran dengan harga terjangkau. Keuntungan menjual petasan di bulan puasa cukup tinggi.
Polisi mengancam siapapun yang membuat dan menjual petasan dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. “Selain membahayakan bagi diri sendiri sanksi pidananya juga cukup berat,” kata Teguh.
Penulis: Syailendra
Editor: HTW
Tonton video: