• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

8 Sumpah Anggota PSHT Yang Tidak Boleh Dilanggar

ditulis oleh Redaksi
7 July 2025 20:32
Durasi baca: 2 menit
Tugu PSHT di Tulungagung Batal Dibongkar

Tugu PSHT Rayon Sobontoro yang akan diganti gambar. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.ID, KEDIRI – Sebagai organisasi pesilat besar di tanah air, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memiliki nilai yang wajib dipegang seluruh anggotanya. Pelanggaran atas sumpah tersebut bisa berakibat pada pemecatan dari keanggotaan PSHT.

Sumpah yang wajib diketahui bagi warga (anggota) baru ini mencakup beberapa poin penting, yang intinya adalah komitmen untuk menjaga nama baik organisasi, menjunjung tinggi persaudaraan, dan taat pada aturan serta tata tertib latihan. 

Berikut isi 8 sumpah PSHT yang wajib ditaati:

1. Berbakti kepada Tuhan YME, orang tua, dan guru/pelatih:

Warga baru PSHT berjanji untuk selalu mengabdi dan menghormati Tuhan Yang Maha Esa, orang tua, serta para pelatih yang telah membimbing mereka. 

2. Menjaga nama baik PSHT:

Warga baru berjanji untuk menjaga nama baik organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate, baik dalam maupun di luar latihan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik organisasi. 

3. Mentaati peraturan dan tata tertib:

Warga baru berjanji untuk selalu disiplin, patuh, dan setia pada peraturan serta tata tertib yang telah ditetapkan oleh organisasi. 

4. Membangun persaudaraan:

Warga baru berjanji untuk selalu menjalin hubungan persaudaraan yang erat, saling mengasihi, dan menghormati sesama anggota PSHT. 

5. Menjaga kerendahan hati:

Warga baru berjanji untuk selalu bersikap rendah hati, tidak sombong, dan tidak menyalahgunakan ilmu yang telah dipelajari dari PSHT. 

6. Tidak merusak “Pagar Ayu” dan “Poros Ijo”:

Ini adalah simbol-simbol dalam PSHT yang harus dijaga dan dihormati. 

7. Tidak berkelahi sesama warga PSHT:

Warga baru berjanji untuk tidak terlibat dalam perkelahian atau konflik dengan sesama anggota PSHT. 

8. Tidak melatih tanpa izin:

Warga baru berjanji untuk tidak melatih orang lain dalam PSHT tanpa izin dari pengurus organisasi. 

Pelanggaran terhadap sumpah ini dapat mengakibatkan sanksi yang beragam, mulai dari teguran, skorsing, hingga pemecatan dari organisasi. 

Disclaimer: artikel ini ditulis menggunakan teknologi AI. Hubungi redaksi Bacaini.ID untuk penyermpurnaan artikel ini.  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pendekarperguruan silatPSHT
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 dinas kesehatan blitar

DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin

kai daop 7 madiun melawan pelecehan seksual

Cara KAI Daop 7 Madiun Menangani Pelecehan Seksual di Kereta

kain nusantara

Apa Saja Kain Nusantara yang Menjadi Warisan Budaya?

  • pemkab blitar

    Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist