Bacaini.ID, KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam Indonesian Press Freedom Situation Report 2024 menyebut kondisi kebebasan pers di Indonesia semakin buruk pada tahun 2024. Konten yang disponsori pemerintah, serta tekanan untuk menarik (membatalkan) laporan kritis menjadi fenomena paling menonjol.
Dalam laporan tahunan yang disampaikan AJI, serangan kepada kebebasan pers meliputi kekerasan fisik, pelecehan digital, hingga ancaman hukum kepada jurnalis. Ironisnya, pada saat yang sama gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda industri media di Indonesia.
Adanya tekanan ekonomi dan campur tangan politik telah memicu PHK massal di berbagai media yang seringkali melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Kemandirian redaksi terancam oleh tekanan politik dan finansial. “Konten yang disponsori pemerintah sering kali disamarkan sebagai berita, dan media menghadapi tekanan untuk menarik laporan kritisnya,” tulis AJI dalam laporan tersebut.
AJI Indonesia mencatat ada sekitar 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media selama periode satu tahun, dihitung dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Jenis-jenis kekerasan tersebut meliputi kasus kekerasan fisik, teror dan intimidasi, pelarangan proses peliputan berita, ancaman, serangan digital, serta panggilan klarifikasi pada polisi. Ada pula kekerasan gender, gugatan perdata terhadap perusahaan media, kasus sensor di ruang redaksi, hingga pembunuhan.
Posisi teratas perilaku kekerasan dan serangan kepada jurnalis ditempati oleh oknum kepolisian sebanyak 19 kasus. Berikutnya oknum TNI sebanyak 11 kasus dan warga termasuk organisasi masyarakat (ormas) sebanyak 11 kasus. Kekerasan dan serangan kepada jurnalis pada tahun 2024 juga dilakukan oleh perusahaan terkait dan staf perusahaan sebanyak 5 kasus.
Sedangkan aparat pemerintah yang tercatat melakukan kekerasan sebanyak 4 kasus, pekerja profesional 4 kasus, pejabat legislatif 2 kasus, pejabat pengadilan dan rektor kampus dengan masing-masing 1 kasus.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif